#pemalsuan#penipuan#poldalampung#aktelahan

Kelanjutan Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Akte Lahan Dipertanyakan

Kelanjutan Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Akte Lahan Dipertanyakan
Penasihat hukum Farid Firmansyah. Dok


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Penasihat hukum Farid Firmansyah mempertanyakan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan tangan akte lahan di Jalan Soekarno-Hatta (Bypass), Bandar Lampung, ke Polda Lampung.

“Kami koordinasi dengan Polda Lampung menanyakan perkembangan hasil penyidikan laporan perkara pemalsuan tanda tangan beberapa waktu lalu,” kata Firmansyah, Senin, 8 Mei 2023.

Hasil pertemuan bersama Polda Lampung, penyidik tengah memeriksa saksi ahli forensik. “Kami tetap menunggu pemeriksaan ahli forensik,” ujar dia.

BACA JUGA: Cegah Paham Radikal, Polda Lampung Gencarkan Patroli

Menurutnya, kasus tersebut terkait Pasal 263 tentang pemalsuan surat. Dalam perkara tersebut, terdapat temuan tanda tangan palsu dan identitas nama akte tanah.

“Ada pasal alternatif yakni Pasal 266 di dalam akta otentik ada keterangan palsu, baik menggunakan atau menyuruh membuat,” terangnya.

BACA JUGA: Kompolnas Kunjungi Polda Lampung Minta Klarifikasi Sejumlah Kasus

Ia berharap penyidikan dapat segera selesai agar mendapat kepastian status proses penyidikan.  

“Ini pelaporan sejak 2019, jadi empat tahun, bahkan sudah melalui tahap praperadilan. Makanya, kami harap dapat dipercepat agar mendapat kepastian status penyidikannya,” ujarnya.

EDITOR

Effran Kurniawan


loading...



Komentar


Berita Terkait