#beritalampung#beritalampungkini#pkd#kekerasanterhadapanakdanperempuan#kekerasan

Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Lambar pada 2022 Meningkat

Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Lambar pada 2022 Meningkat
Kantor Dinas PPKBP3A Lambar, Senin, 9 Januari 2023. Lampost.co/Eliyah


Liwa (Lampost.co) -- Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Lampung Barat pada 2022 meningkat dibanding tahun sebelumnya yakni mencapai 11 kasus dari sebelumnya 9 kasus. Dari 11 kasus kekerasan itu, delapan kasus korbannya anak-anak dan dua kasus di antaranya korban meninggal dengan pelaku juga masih anak-anak.

“Dari delapan kasus kekerasan terhadap anak itu, dua kasus di antaranya dilakukan anak-anak dengan korbannya juga masih anak-anak," kata Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBP3A), Danang Hari Suseno, Senin 9 Januari 2023.

Sementara korban tiga kasus lainnya adalah ibu rumah tangga yang mengalami kekerasan dari suaminya sendiri. Kemudian satu kasus lagi seorang anak yang terlibat aksi pencurian.

"Jadi, pada 2022 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ada 11 kasus terdiri tiga kasus kekerasan terhadap perempuan dan delapan lainnya adalah kasus kekerasan terhadap anak dengan pelakunya juga masih anak-anak," ujarnya.

Kemudian satu kasus lagi, yaitu kasus pencurian dengan pelakunya juga masih anak-anak. Delapan kasus kekerasan terhadap anak itu satu di Kecamatan Gedungsurian, satu di Kecamatan Batubrak, satu kasus terjadi di Suoh, dua kasus terjadi di Balikbukit, dan satu kasus di Sumberjaya.

Kemudian dua kasus lainnya yaitu kasus anak yang berhadapan dengan hukum akibat melakukan kekerasan hingga menghilangkan nyawa seseorang yang korbannya juga masih anak-anak, yaitu di Way Tenong dan Sukau. Sedangkan tiga kasus KDRT yang dilakukan suami terhadap istrinya terjadi di Kelurahan Way Mengaku (Balikbukit) dan Pekon Sukajaya (Sumberjaya).

Baca juga: Lagi Kasus KDRT Selebritis, Venna Melinda Adukan Ferry Irawan 

Dari 11 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak itu, lima kasus di antaranya telah divonis hokum, sedangkan sisanya masih dalam proses hukum.

Dia menambahkan ke-11 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak itu terdiri dari satu kasus anak hilang, tiga kekerasa seksual anak di bawah umur, dan dua kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kemudian dua kasus lainnya, yaitu menghilangkan nyawa terhadap anak di bawah umur dengan pelakunya juga masih di bawah umur.

Peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan tahun ini salah satunya karena faktor ekonomi. Kemudian kasus kekerasan terhadap anak dimungkinkan akibat minimnya dalam mendapatkan pendidikan, baik di bidang agama maupun lingkungan sosial dan lainnya.

Untuk mengantisipasi adanya tindakan kekerasan terhadap anak dan perempuan itu, pihaknya tahun ini akan melaksanakan pembinaan terhadap Satgas Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PA TBM) di pekon-pekon. Kemudian pembinaan kepada Satgas Penanganan Perempuan dan Anak (PPA) di semua pekon.

Sementara dari UPT PPPA, kata dia, juga akan melaksanakan sosialisasi untuk peningkatan kapasitas kepada masyarakat tentang bagaimana melakukan upaya pencegahan dari tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Kemudian untuk korban, UPT akan memberikan pendampingan hukum bekerja sama dengan mitra lembaga bantuan hukum. Sebaliknya, bagi anak-anak yang tersandung hukum yang korbannya bukan anak-anak, pihaknya juga akan melakukan pendampingan.

Pada 2022 semua korban diberikan pendampingan hukum. Kemudian bagi korban yang mengalami trauma psikis akibat tindakan kekerasaan dirujuk ke UPTD PPA provinsi untuk dilakukan asesmen psikologi. Hal itu dikarenakan PPA provinsi memiliki psikolog dan psikiater.

“Pada 2022 lalu, terdapat satu orang yang dirujuk untuk mendapatkan proses pendampingan ke UPTD PPA provinsi untuk pengembalian kondisi psikisnya yaitu korban KDRT,” ujarnya.

Untuk mencegah munculnya kejadian kekerasan terhadap anak dan perempuan sehingga terhindar dari tindakan kekerasan, para orang tua/keluarga diharapkan mampu membangun komunikasi yang baik dengan anggota keluarganya khususnya anak. 

“Kami juga mengimbau agar masyarakat dapat meningkatkan rasa kepedulian dengan cara melapor kepada pihak terkait yaitu Satgas PPA jika mendapati adanya kasus tindakan kekerasan terhadap anak dan perempuan,” katanya.

EDITOR

Muharram Candra Lugina


loading...



Komentar


Berita Terkait