Kekerasan Berbasis Gender Online Naik Empat Kali Lipat

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menilai kekerasan berbasis gender online (KBGO) atau KBG yang difasilitasi teknologi, sama seperti kekerasan berbasis gender di dunia nyata. Tindak kekerasan tersebut memiliki niatan melecehkan korban berdasarkan gender atau seksual.
“Catatan tahunan Komnas Perempuan tahun 2020, selama 12 tahun terakhir kekerasan terhadap perempuan di Indonesia meningkat 792% atau 8 kali lipat. Untuk tahun ini meningkat 4 kali lipat, pada tahun 2019 ada 241 kasus dan 2020 menjadi 940 kasus,” kata Menteri PPPA, Bintang Puspayoga.
Berdasarkan definisi Komisioner Tinggi Persatuan Bangsa-bangsa untuk Pengungsi (UNHCR), kekerasan bebasis gender diartikan sebagai kekerasan langsung pada seseorang yang didasarkan atas seks atau gender. Itu termasuk tindakan yang mengakibatkan bahaya atau penderitaan fisik, mental atau seksual, ancaman, dan paksaan terhadap korban.
“Meningkatnya KBGO juga berbanding dengan semakin luasnya jangkauan internet, canggihnya perkembangan dan penyebaran teknologi informasi, serta penggunaan media sosial, telah menghasilkan bentuk-bentuk baru dalam kekerasan berbasis gender,” kata Bintang.
Sementara itu Veryanto Sitohang mengatakan, bahwa Komnas Perempuan mememiliki istilah terhadap kasus KBG di dunia maya dengan istilah Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) berbasis cyber, yakni kejahatan cyber dengan korban perempuan dijadikan objek pornografi. Salah satu bentuk kejahatan yang sering dilaporkan adalah penyebaran foto atau video pribadi di media sosial atau website pornografi.
“Sejak 2015, Komnas Perempuan telah memberikan catatan tentang kekerasan terhadap perempuan yang terkait dengan dunia online, dan menggarisbawahi bahwa kekerasan dan kejahatan cyber memiliki pola kasus yang semakin rumit. Jumlah laporan yang masuk ke Komnas Perempuan juga cenderung terus bertambah tiap tahunnya,” kata Komisioner Komnas Perempuan.
Catatan tahunan Komnas Perempuan tahun 2021, sepanjang tahun 2020 tercatat sebanyak 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Catatan itu bersumber dari Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama dan Lembaga Layanan mitra Komnas Perempuan.
“Sementara KBGO selama tahun 2020 naik 350 persen dari tahun sebelumnya, yakni sebanyak 1.452 kasus,” kata Veryanto.
EDITOR
Winarko
Komentar