#beritalampung#beritalampungterkini#hukum#korupsi#korupsitukin

Kejati Sudah Periksa 15 Saksi Korupsi Dana Tukin Kejari

Kejati Sudah Periksa 15 Saksi Korupsi Dana Tukin Kejari
Suasana Kantor Kejati Lampung. Dok


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa lebih dari 15 saksi terkait dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kejari Bandar Lampung yang mencapai Rp1,8 miliar itu, Selasa, 22 November 2022. Tiga staf Kejari yang diduga terlibat penilapan uang tukin tidak dipekerjakan (nonjob) sementara waktu.

Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin, mengatakan saat ini perkara tersebut masih dalam pemeriksaan dan belum ada tersangka. "Masih dalam proses pemeriksaan semua, belum ada tersangka," katanya.

Baca juga: Tujuh Orang Ditetapkan Tersangka Penyerangan Polisi di PT GAJ 

Menurut dia, indikasi kerugian masih dalam penghitungan ulang penyidik Kejaksaan. Penghitungan tidak menggunakan auditor independen, seperti kasus KONI dan lainnya.

"Kalau perhitungannya mudah kita enggak perlu audit independen, jaksa bisa menghitung sendiri berapa kerugiannya ini sudah by sistem digital enggak bisa dibohongi," katanya.

Hutamrin menambahkan, meskipun beberapa pegawai Kejari Bandar Lampung sudah mengembalikan kerugian negara akibat ulahnya, tidak akan menggugurkan sanksi pidana. "Ada sejumlah orang yang sudah mengembalikan. Meskipun sudah mengembalikan tidak menggugurkan pidananya sesuai undang-undang," ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung Helmi me-nonjob-kan tiga pegawai yang diduga terlibat dugaan korupsi pemotongan tunjangan kinerja atau remunerasi pegawai hingga Rp1,8 miliar.

Permintaan nonjob itu dilakukan Kajari dengan mengirimkan surat permohonan kepada kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Kemudian, ketiga ASN tersebut ditarik ke Kejaksaan Tinggi Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

EDITOR

Muharram Candra Lugina


loading...



Komentar


Berita Terkait