Kejati Periksa Tujuh Saksi Dugaan Korupsi KONI Lampung

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kejati Lampung terus memeriksa sejumlah saksi dugaan korupsi KONI Provinsi Lampung tahun anggaran 2020. Meski belum ada tersangka, pemeriksan secara intens terus dilakukan. Penyidik memeriksa tujuh saksi pada Selasa, 17 Mei 2022.
Para saksi yakni IJ selaku Ketua Cabang Olahraga (Cabor) menembak Provinsi Lampung, kemudian MP, Bendahara Cabang Olahraga menembak Lampung.
Selanjutnya, Puryoto selaku Sekretaris cabang olahraga panahan Lampung, MN selaku Judo Lampung, MRN, Bendahara cabang olahraga atletik Lampung, dan HR selaku ketua Cabor Tinju Lampung.
"Pemeriksaan terus berlanjut hari ini total ada tujuh saksi," ujar Kasinpenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra, melalui telepon, Selasa, 17 Mei 2022.
Menurutnya, pemeriksaan para saksi masih seputar pencarian fakta hukum. Made menyatakan dalam tahap proses penyelidikan, ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan KONI Lampung antara lain program kerja KONI, pengajuan dana hibah yang tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga.
Pihaknya juga masih menunggu hasil audit kerugian negara dari lembaga resmi yakni BPKP Perwakilan Lampung.
Dalam perkara ini, lebih dari 50 saksi telah diperiksa baik dari cabang olahraga maupun pengurus KONI, hingga pihak pemprov Lampung. Pemeriksaan terkait penggunaan anggaran yang digelontorkan untuk KONI Lampung yang mencapai Rp29 miliar.
EDITOR
Wandi Barboy
Komentar