#lampung#korupsi#kejati

Kejati Limpahkan Berkas Perkara Tiga Tersangka Korupsi Tukin Pegawai Kajari

Kejati Limpahkan Berkas Perkara Tiga Tersangka Korupsi Tukin Pegawai Kajari
Tiga tersangka turun dari mobil Tahanan di Kejari Bandar Lampung (Salda Andala/ Lampost.co)


Bandar Lampung (Lampost.co)--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melimpahkan berkas perkara tahap dua terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.

Ketiga tersangka itu yakni Bendahara Pengeluaran Kejari Bandar Lampung, Len Aini, Kaur keuangan dan Kepegawaian, Beri Yudanto dan Operator Tukin Sari Hastati. Ketiganya telah dilakukan penahanan. 

"Hari ini Kejaksaan negeri Bandar Lampung menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti terhadap kasus dugaan penyelewengan tunjangan kinerja pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung, Helmi. Rabu, 10 Mei 2023.

Baca juga : Tiga PNS Kejari Bandar Lampung Ditahan Kasus Markup Tukin Pegawai

Sementara, Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan tahapan selanjutnya terhadap tiga tersangka yakni penyusunan dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Insyaallah minggu depan kami dapat limpahkan berkas perkara ketiga tersangka ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk di sidangkan," katanya.

Baca juga : Kejati Lampung Segera Limpahkan Berkas Perkara Tiga Tersangka Korupsi Tukin

Atas kasus tersebut negara mengalami kerugian hingga Rp4,2 miliar.  Sedangkan uang yang sudah dikembalikan para tersangka sebesar Rp964 juta.

"Total sisa kerugian negara yang belum terbayarkan Rp3,1 miliar," Hutamrin.

Baca juga : Dugaan Korupsi, Kantor PT Semen Baturaja di Palembang Digeledah Tim Penyidik Kejati

Kejati Lampung hingga saat ini masih memberikan waktu kepada tiga tersangka untuk mengembalikan kerugian negara. Sebab pengembalian kerugian negara akan menjadi pertimbangan jaksa dalam proses penuntutan nya.

"Motifnya khilaf udah itu aja," katanya.

Dalam perkara tersebut telah terjadi pelanggaran Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

EDITOR

Putri Purnama


loading...



Komentar


Berita Terkait