Kejati Lampung Lanjutkan Pemeriksaan Korupsi DPRD Tanggamus

Bandar Lampung (Lampost.co) ---Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus melakukan penyidikan kasus korupsi markup perjalanan Dinas DPRD Tanggamus yang rugikan negara sebesar Rp9 miliar.
Meski Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengeluarkan instruksi dan memorandum yang menyatakan bahwa pengaduan, pelaporan, dan proses hukum terkait pengungkapan kasus korupsi yang melibatkan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 akan ditunda.
Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramdhan mengatakan instruksi yang diberikan oleh Jaksa Agung tersebut hanya berlaku untuk pengaduan dan tahapan penyelidikan di kejaksaan.
Baca juga: Sudah 21 Anggota dan Sekretariat DPRD Tanggamus Diperiksa Kejati Lampung
Jika kasus yang melibatkan peserta Pemilu sudah naik ke tahap penyidikan maka kejaksaan tidak dapat menundannya.
"Kalau dari Kapus Penkum Kejagung sudah dikasih rilis, sehubungan dengan kasus yang sudah berjalan seperti di DPRD Tanggamus on the track (tetap berjalan),"katanya. Senin,28 Agustus 2023.
Baca juga: Kejagung Didesak Periksa Kejati Lampung Terkait Penyelidikan Korupsi
Ricky Ramadhan mengatakan saat ini kerugian negara hasil hitungan ril auditor independen masih mencapai Rp9 miliar. Dari angka tersebut sudah Rp5 miliar uang dikembalikan oleh para anggota DPRD Tanggamus yang diduga melakukan markup.
"Sampai hari ini jumlah kerugian negara yang telah dikembalikan bertambah, kalau kemarin itu Rp 4,5 miliar dan sekarang sudah Rp 5 miliar," katanya.
Sebanyak 17 saksi telah diperiksa oleh Kejati Lampung, mulai dari Sekretariat hingga Anggota DPRD Tanggamus. Namun, ia enggan menjelaskan siapa-siapa nama yang sudah diperiksa.
"Kalau untuk saksi diluar 17 orang kemarin saya belum tau informasi lebih lanjutnya,"katanya.
EDITOR
Nurjanah
Komentar