Kejari Tubaba Musnahkan Barang Bukti 19 Kasus

Panaragan (Lampost.co) -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang Barat (Tubaba) memusnahkan barang bukti dari 19 kasus kejahatan pidana umum yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrach).
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kajari Tubaba Sri Haryanto di halaman kantor kajari, Rabu, 09 Juni 2023. Pemusnahan disaksikan anggota forkopimda setempat.
"Ada 19 perkara yang barang buktinya sudah inkrach yang dimusnahkan dalam kegiatan ini. Ini kali pertama dilakukan pemusnahan barang bukti sejak Kejari Tubaba terbentuk," ujar Kajari didampingi Kasi Intel, Dodi Ariyansyah.
Dia menjelaskan pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Selain itu, pemusnahan juga dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana dan bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Pemusnahan ini juga dilaksanakan guna mengurangi penumpukan barang bukti mengingat kondisi gudang penyimpanan barang bukti dikantor Kejari Tubaba ruangnya sempit dan terbatas,"ujarnya
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni 0,558 gram sabu-sabu, 277,562 gram ganja, 1.577 butir hexymer, tujuh ponsel, pakaian dan barang bukti lainnya. Pemusnahannya dilakukan untuk hexymer diblender dan barang bukti lainnya dibakar.
Selain dihadiri Kajari Sri Haryanto, kegiatan ini juga dihadiri, Ketua PN Menggala diwakili oleh Panmud Pidana, Ansori, Kapolres Tubaba diwakili oleh Kasat Reskrim, Dailami, Kasat Narkoba, Yopy Hariyadi, Kabag Umum Pemkab Tubaba, Hade, Kepala seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan (PB3R), Gatra Yudha Pramana.
Selanjutnya, Kasi Intel Kejari setempat, Dodi Ariyansyah, Kasi Pidum, Slamet Santoso, Kasi Datun, Adiarebi dan Kasubbagbin, Asrofi.
EDITOR
Deni Zulniyadi
Komentar