#sengketalahan#ekshgu#tanggamus

Kejari Tanggamus Telusuri Status Eks Lahan HGU INF Tanggamus

Kejari Tanggamus Telusuri Status Eks Lahan HGU INF Tanggamus
Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Yunardi, saat diwawancarai di Kantor Kejari Tanggamus, Rabu, 20 April 2022. (Lampost.co/Rusdy Senapal)


Kotaagung (Lampost.co) -- Pengumpulan data dan keterangan oleh kejaksaan negeri (kejari) Tanggamus terkait dugaan praktik mafia tanah di lahan bekas HGU PT Ika Nusa Fishtama (INF) telah rampung. Dalam waktu dekat, pihaknya akan ekspos ke Kejaksaan Tinggi (kejati) Lampung.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus, Yunardi, mengatakan pihaknya akan terus menelusuri status lahan bekas HGU PT INF sampai adanya kepastian hukum. Menurutnya, lahan seluas 669.48 hektare yang merupakan aset negara, jangan sampai dikuasai oleh para mafia tanah. 

"Untuk itu, kejari Tanggamus akan terus mengejar ini sampai tuntas dan memiliki kepastian hukum. Habis lebaran kami akan ekspos dihadapan pimpinan," kata dia di kantornya, Rabu, 20 April 2022.

Yunardi menjelaskan, setelah BPN RI menyatakan ketiga objek tanah PT INF dihapusnya hak atas tanah pada 18 Januari 2012. Seharusnya, memutus hubungan hukum dan tanah itu dikuasai langsung oleh negara.

Baca juga: Marak Praktik Jual Beli Tanah di Eks Lahan HGU INF Tanggamus

Namun, pada 2014 muncullah surat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan menyerahkan aset lahan HGU PT INF kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V sebagai jaminan hutang senilai Rp5,8 miliar.

"Secara logika, apa mungkin tanah yang telah ditetapkan sebagai tanah negara, terus diserahkan lagi ke KPKNL untuk dilakukan proses pelelangan," ujarnya.

Dugaan praktik mafia tanah seperti inilah yang akan diselidiki oleh Kejari Tanggamus. Yunardi menilai luas lahan HGU PT INF seluas 669.48 hektare, tidak seimbang dengan jaminan hutang PT INF senilai Rp5,8 miliar yang klaim DJKN.

"Inilah kongkalikongnya, dan inilah yang akan terus kami kejar. Sampai adanya kepastian hukum terkait status tanah eks HGU PT INF. Jangan sampai aset negara ini diambil seenak-enaknya dan diambil segelintir orang seenak-enaknya. Gak boleh, itu ditegaskan oleh pemerintah," tandasnya.

 

EDITOR

Wandi Barboy


loading...



Komentar


Berita Terkait