Kejari Bandar Lampung Terima Rp700 Juta dari Dua Perkara Korupsi

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kejari Bandar Lampung menerima pembayaran denda Rp700 juta dari perkara korupsi, Selasa, 07 Februari 2023.
Uang itu berasal dari perkara korupsi Benih Jagung dengan terpidana eks Kadis Ketahanan Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung Edi Yanto Rp500 juta, dan dari rekanan Sulaiman pada perkara land clearing Bandara Radin Inten II, Rp200 juta.
"Total 700 juta dari dua perkara dan sudah disetorkan ke bank. Kami mengapresiasi langkah dan niat untuk membayar denda," ujar Kajari Bandar Lampung, Helmi, Selasa, 07 Februari 2023.
Helmi mengatakan uang pengganti kerugian negara dari perkara benih jagung, Kejati Lampung dan Kejari Bandar Lampung telah menyita gudang beras dan rumah milik Imam Mashuri pada 2022.
Sementara itu, untuk pengganti kerugian negara dari perkara land clearing, Kejari Bandar Lampung telah menyita tanah milik Sulaiman, beberapa hari yang lalu.
Edi Yanto divonis pidana penjara selama 5 tahun 4 bulan dan denda Rp500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Sementara, Imam Mashuri divonis 7 tahun dan denda Rp500.000.000, dan divonis membayar Rp7.570.291.052.
Sementara, di tingkat kasasi Sulaiman divonis empat tahun penjara. Ia juga dijatuhi pidana Rp200 juta subsidair empat bulan penjara.
Sulaiman dipidana membayar uang pengganti sebesar Rp3.083.450.427, apabila sebulan setelan inkraht tidak dibayarkan, harta bendanya disita, dan jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana dua tahun penjara.
EDITOR
Deni Zulniyadi
Komentar