#kejari#barangbukti#pemusnahan#bandarlampung

Kejari Bandar Lampung Musnahkan Senpi Ilegal Hingga Ribuan Botol Jamu  

Kejari Bandar Lampung Musnahkan Senpi Ilegal Hingga Ribuan Botol Jamu  
Pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejari Bandar Lampung, Kamis, 20 Juli 2023. (Foto:Dok. Kejari Bandar Lampung)


Bandar Lampung (Lampost.co)--Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung musnahkan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkcraht sejak 24 Desember 2022 hingga 20 Juli 2023.

Barang bukti yang dimusnahkan itu halaman kantor Kejari itu pada Kamis, 20 Juli 2023, diantaranya narkotika jenis sabu-sabu seberat 435 gram, ganja seberat 4 kilogram, ekstasi 347 gram dan psikotropika sebanyak 287 butir. Selain itu, barang bukti yang dimusnahkan lainnya yakni 7 pucuk senjata api (senpi) beserta 13 peluru aktif dan senjata tajam. 

Kemudian, barang bukti kosmetik, ribuan botol jamu dan obat-obatan berbagai macam merek, handphone berbagai merek, lalu pakaian, tas serta bahan peledak jenis bom ikan.

Baca Juga:Kejari Bandar Lampung Terima Pelimpahan Berkas Geng Motor Pukul Polisi Tahap II

Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Helmi mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba  dilakukan dengan cara di blender, ada juga yang dibakar bersama barang bukti lainnya.

Sedangkan barang bukti berupa jamu ilegal dalam bentuk botol dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan mobil penggilas atau Slender. 

Baca Juga: Kejari Tubaba Musnahkan Barang Bukti 19 Kasus

"Barang bukti ini berasal dari 281 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, dan disaksikan juga oleh Polresta Bandar Lampung,"ujarnya. 

Helmi menjelaskan, nominal dari sejumlah barang bukti yang dimusnahkan ini tidak diakumulasikan dengan nilai rupiah. Karena barang rampasan dari hasil kejahatan termasuk kasus asusila. 

"Ini kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, di mana dalam satu tahun pemusnahan dilakukan sebanyak 4 kali," katanya. 

EDITOR

Sri Agustina


loading...



Komentar


Berita Terkait