Kejari Bandar Lampung Hentikan Penuntutan Pencurian Handphone

Bandar Lampung (Lampost.co)--Kejari Bandar Lampung menghentikan proses penuntutan pelaku pencurian handphone dengan pelaku bernama Atriansyah, warga Bandar Lampung.
Penghentian penuntutan ini berdasarkan proses penyelesaian perkara secara restoraitve (RJ) yang melanggar Pasal 362 KUHP dengan surat Nomor :B- 5034 /L.8.18/Eoh.2/10/2022 tanggal 19 Oktober 2022 .
Perbuatan terdakwa bermula saat pada 1 Agustus 2022, di sebuah kontrakan di jalan Dosomuko, Kelurahan Sawah Brebes, Tanjungkarang Timur. Saat itu, pelaku datang ke kontrakan temannya yang bernama Rizki Alfa. Saat Rizki sedang mandi, pelaku melihat ponsel pintar jenis Iphone 7 milik Rizki, lalu pelaku kemudian melarikan diri.
"Pada Senin, 24 Oktober 2022, dilaksanakan penyerahan salinan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan Restoratif Justice (RJ)," ujar Kajari Bandar Lampung, Helmi, 24 Oktober 2022.
Proses RJ dilakukan atas beberapa pertimbangan yakni antara tersangka dan korban telah mencapai kesepakatan untuk berdamai, pelakubaru pertama kali melakukan tindak pidana, dan tindak pidana yang dilakukan ancaman pidananya di bawah 5 tahun.
EDITOR
Sri Agustina
Komentar