Kejari Bandar Lampung Hentikan Penuntutan Kasus Penadah Ponsel Curian

Bandar Lampung (Lampost.co): Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menghentikan penuntutan perkara penadahan dengan pelaku Wawan Setiawan (38) warga Bandar Lampung yang dijerat dengan Pasal 480 KUHP.
Kajari Bandar Lampung, Helmi, mengatakan penuntutan dihentikan dengan restorative justice yang ditandai dengan penyerahan salinan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SK2P) dengan surat Nomor: B- 5607 /L.8.18/Eoh.2/11/2022 tertanggal 21 November 2022.
"Kami lakukan penghentian penuntutan," ujar Helmi, Jumat, 25 November 2022.
Awalnya, kata Kajari, Wawan membeli satu unit smartphone dengan cara cash on delivery (COD) di dekat SPBU Pramuka, Bandar Lampung, pada 14 Juli 2022.
Transaksi tersebut, berawal dari pelaku yang mengunggah jual beli di Facebook dengan nama akun “Redyardy” yang dipasang oleh Redi Irwanto seharga Rp450 ribu. Ponsel tersebut merupakan hasil curian dan Redi akan disidang di PN Tanjungkarang pada 5 Desember 2022 mendatang.
"Pembelian tanpa disertai kotak handphone tersebut dan nota penjualan. Handphone tersebut tersangka pergunakan untuk alat komunikasi tersangka sehari-hari," kata Kajari.
Polda Lampung pun menangkap Redi pada 14 September 2022, karena menggasak ponsel milik Nanda Ipsa, pada 12 Juli 2022. Tak lama, Wawan pun ditangkap karena menadah HP curian.
"Penghentian penuntutan ditandai dengan penyerahan salinan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SK2P) oleh Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan yang juga turut disaksikan keluarga dari tersangka beserta korban dan keluarga korban," katanya.
EDITOR
Adi Sunaryo
Komentar