Kedapatan Membawa Sabu, Dua Warga di Lamteng Diamakan Petugas

Gunungsugih (Lampost.co)-- Jajaran Satres narkoba Polres Lampung Tengah mengamankan dua orang warga Kecamatan Terusan Nunyai yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat, 0,50 gram.
Keduanya yakni RH (37) dan RF (20), diamankan polisi pada, Sabtu, 20 Mei 2023.
Keduanya ditangkap saat anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Lamteng menggelar patroli hunting di kawasan Kecamatan Terusan Nunyai, di sana polisi melihat gelagat keduanya yang mencurigakan.
"Saat kami melakukan patorli hunting di kawasan Terusan Nunyai, terlihat kedua orang pelaku ini menunjukan gelagat yang mencurigakan, berada di pinggir jalan. Pada saat akan kami dekati mereka panik, dan berupaya kabur, mereka juga sempat membuang bungkusan yang di duga narkotika jenis sabu," kata Kasat Narkoba Polres Lamteng, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, Minggu, 21 Mei 2023.
Baca juga:Satresnarkoba Polres Tubaba Tangkap Seorang Pemuda
Dengan kesigapan petugas, barang bukti berupa dua bungkus plastik bening diduga berisi nakotika jenis sabu dengan berat 0,50 Gr yang sempat dibuang oleh para pelaku berhasil diamankan.
"Saat kami melakukan introgasi awal, kedua pelaku mengaku barang haram tersebut adalah miliknya. Saat ini, para pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut," imbuhnya.
Baca juga:Polres Tanggamus: Hiburan Organ Tunggal Melanggar Batas Waktu Akan Ditindak Tegas
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
EDITOR
Nurjanah
Komentar