#beritalampung#beritalamtim#kriminal#narkoba

Kedapatan Bawa Sabu, Pemuda Asal Batanghari Nuban Lamtim Diamankan Polisi

Kedapatan Bawa Sabu, Pemuda Asal Batanghari Nuban Lamtim Diamankan Polisi
Pelaku saat diamankan di Mapolsek Pekalongan. Dok/Polsek Pekalongan


Sukadana (Lampost.co): Seorang pemuda asal Batanghari Nuban, Lampung Timur diringkus anggota Team Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polsek Pekalongan lantaran kedapatan menggunakan dan memiliki narkoba jenis sabu seberat 0.34 gram.

Pemuda tersebut berhasil diamankan polisi di Desa Ganti Mulyo, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar melalui Kapolsek Pekalongan AKP Yugo Laksono, saat dikonfirmasi, Lampost.co, Jumat, 14 April 2023.

Baca juga: TKI dari Malaysia Jadi Kurir Narkoba Internasional Ditangkap di Pelabuhan Bakauheni

Yugo menerangkan inisial pelaku yakni TH (23) warga Desa Trisnomulyo, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.

"Pada Rabu (12 April 2023) sekitar jam 22.15 WIB, anggota Tekab 308 Polsek Pekalongan telah melakukan penangkapan terhadap TH (23) warga Desa Trisnomulyo, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur," ungkapnya.

Menurutnya, setelah dilakukan penggeledahan badan serta tempat dan ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 0.34 gram.

Baca juga: Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Sabu 64 Kg di Pelabuhan Bakauheni

"Dan pada saat diinterograsi dirinya mengakui barang bukti tersebut miliknya," katanya.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi diantaranya, 1 buah plastik klip yang didalamnya berisikan sabu seberat 0.34 gram dan satu kotak bungkus rokok.

Ia juga menambahkan bahwa saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Lamtim guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

EDITOR

Adi Sunaryo


loading...



Komentar


Berita Terkait