Kebijakan Zonasi dan Bina Lingkungan Dikupas dalam Diskusi

BANDAR LAMPUNG (Lampost.co)--Semua pihak harus terlibat dalam proses pemeratan pendidikan dan peningkatan kualitas pendidikan di Kota Bandar Lampung. Semua orang berhak mendapatkan pendidikan yang layak dan mendapatkan akses pendidikan seluas luasnya.
Hal tersebut yang dikupas dalam diskusi dan ngopi bersama Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Bandar Lampung mencermati kebijakan zonasi dan bina lingkungan di Kota Bandar Lampung di Elbiruni Cafe Kampung Baru, Senin (15/7/2019).
Narasumber Diskusi Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Fraksi PKS, Syarif Hidayat mengatakan meskipun kondisi pemerataan pendidikan belum ideal pemerintah haruslah memberikan pelayanan publik yang baik. Kedepan pemerintah harusnya mempunyai trobosan yang lebih baik lagi untuk peningkatan kualitas pendidikan dan pemerataan pendidikan.
"Seperti program bina lingkungan. Seharusnya siswanya dinyatakan diterima terlebih dahulu disekolah baru mendaftar program bina lingkungan. Jadi jangan sampai ada orang yang ngaku miskin supata diterima bina lingkungan," katanya.
Ditempat yang sama Pengamat Pendidikan dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lampung, Abdurrahman Abe mengatakan dalam sistem PPDB yang terlebih dahulu diperhatikan ialah kualitas sekolah sebagai pondasinya. Kemudian pemerataan pendidikan wajib dilakukan agar semua peserta didik mendapatkan hak yang sama.
"Kualitas sekolah harus dibangun terlebih dahulu. Kemudian responsbility dari pemerintah juga harus diperkuat. Pemerintah harus mempunyai pemetaan potensi setiap daerah masing-masing," katanya.
Ia mengatakan dari sekolah harus bisa melakukan pemetaan jalur prestasi. Sehingga pembinaan prestasi bisa terus dilakukan agar setiap peserta didik mempunyai bakat yang terarah kemudian bisa mengharumkan sekolah dan daerahnya.
"Saya yakin zonasi bisa berdampak positif asalkan sesuai dengan regulasi. Tujuan kesetaraan dan pemerataan kualitas harus diwujudkan," katanya.
EDITOR
Triyadi Isworo
Komentar