Kebijakan Pendistribusian Elpiji 3 Kg, Pengamat: Bakal Timbulkan Masalah Baru

Bandar Lampung (Lampost.co): Pemerintah mencanangkan penerapan kebijakan baru tentang pendistribusian gas elpiji subsidi 3 kg. Kini kegiatan distribusi hanya boleh dilakukan oleh pangkalan atau agen resmi. Warung ataupun penjual eceran tak diperbolehkan lagi menjual gas melon itu.
Pengamat ekonomi Universitas Lampung (Unila), Yoke Moelgini menilai kebijakan tersebut berdampak positif dan negatif. Positifnya, hal ini bisa jadi upaya untuk meningkatkan rasa tanggung jawab distributor maupun masyarakat agar gas melon tepat sasaran.
"Saya rasa upaya ini agar mereka (distributor) bertanggung jawab dalam mengedarkan elpiji, " kata dia saat dihubungi, Senin, 16 Januari 2023.
Baca juga: Harga Cabai Turun di Pasar Tradisional Bandar Lampung
Pada sisi lain, dengan tidak diperbolehkannya pedagang warung menjual elpiji, dirinya menyebut hal ini akan menimbulkan permasalahan baru baik untuk pengecer maupun konsumen. Konsumen yang tadinya bisa mendapatkan barang dengan cepat, kini menjadi terhambat.
"Karena distributor tak sebanyak pengecer (pedagang warung), jadi itu akan menimbulkan masalah baru, " katanya.
Yoke juga menuturkan kebijakan ini merugikan pedagang warung. Hal tersebut adalah wujud pemutusan hubungan kerja sama antara distributor elpiji dengan pengecer.
"Pedagang kecil dirugikan, harusnya ada income dari situ, ternyata dipotong, " katanya.
Meskipun kebijakan ini akan diterapkan secara masif, ia menilai peluang terjadinya penimbunan stok barang masih tetap ada.
"Penimbunan itu mungkin jika ada masalah kelangkaan, karena sumbernya cuma satu dua, " pungkasnya.
EDITOR
Adi Sunaryo
Komentar