#pencurian#jambret

Kawanan Remaja Jambret Jual Ponsel Curian di Medsos

Kawanan Remaja Jambret Jual Ponsel Curian di Medsos
Konferensi pers penangkapan kawanan remaja penjambret di Bandar Lampung, Sabtu, 19 November 2022. Dok Polda


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung meringkus kawanan jambret ponsel di Jalan Dr. Susilo, Kelurahan Sumur Batu, Telukbetung Utara, Bandar Lampung, Sabtu, 19 November 2022.

Tersangka B (17), AF (17), merampas ponsel milik Ricki Ardian, yang sedang mengendarai motor, sekitar pukul 21.00 WIB, Senin, 14 November 2022.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat, mengatakan korban sedang mengendarai motor dan berhenti untuk melihat ponselnya. 

"Kemudian datang dua pelaku B dan AF

menggunakan motor. Pelaku B langsung mengambil paksa ponsel korban," ujar Rahmad. 

Sementara, pelaku inisial AF membawa motor dan menjaga situasi agar aman saat beraksi.

"Setelah mengambil HP itu tersangka langsung kabur sampai korban hampir terjatuh dan terseret untuk mempertahankan HP," ujarnya. 

Pihaknya melakukan penyelidikan dan melacak pelaku yang menjual ponsel curian di Facebook. Tersangka bertemu dengan pembeli di sekitar Kecamatan Hanura, Pesawaran, dengan menjual Rp 700 ribu. "Setelah transaksi tersangka langsung diringkus," ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan, uang tersebut akan dibagi rata dan membeli makan, bensin dan rokok. Tersangka juga ditangkap bersama barang bukti berupa dua unit motor, satu unit ponsel korban, badik, dan uang.

Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan

ancaman hukuman sembilan tahun penjara. "Tersangka yang masih di bawah umur kami kenakan Pasal 55 KUHP jo Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," kata dia.

 

EDITOR

Effran Kurniawan


loading...



Komentar


Berita Terkait