#beritalampung#beritalamtim#kriminal#perampokan

Kawanan Perampok Bersenpi di Lamtim Diringkus, Dua Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Kawanan Perampok Bersenpi di Lamtim Diringkus, Dua Pelaku Dihadiahi Timah Panas
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing menghadirkan kawanan perampok di halaman Mapolres Lampung Timur, Senin, 27 Februari 2023. Lampost.co/Arman


Sukadana (Lampost.co): Satreskrim Polres Lampung Timur mengamankan tiga pelaku perampokan di Braja Selebah yang terjadi pada Jumat 24 Februari 2023.

Ketiganya yakni inisial BI alias Budi, warga Dusun I Desa Kelahang, Kecamatan Labuhanratu, Lampung Timur. Kemudian inisial IM alias Imam serta inisial SL alias Samsul, warga Dusun VI Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan ketiga pelaku diamankan pada Senin dini hari, 27 Februari 2023 sekitar pukul 03.00 WIB.

"Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur bersama Polsek Braja Selebah telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana curas ini dalam kurun waktu 2x24 jam," ujar Rizal saat konferensi pers, di halaman Mapolres Lampung Timur, Senin, 27 Februari 2023.

Baca juga:  1.976 Ha Sawah di Lamsel Rawan Banjir, Petani Didorong Ikut AUTP

Dia menjelaskan para pelaku melancarkan aksinya dengan cara masuk ke kediaman korban melalui pintu depan rumah."Saat itu, kunci pintunya masih menempel di anak kunci, lalu jendela juga tidak ada pengaman. Setelah itu, para pelaku masuk ke rumah korban dan menyekap tiga korban. Para pelaku menggasak uang senilai Rp50 juta dan tiga unit handphone," katanya.

Rizal mengatakan setalah pihaknya melakukan olah TKP dan menyusuri wilayah setempat serta memeriksa beberapa saksi, akhirnya anggota Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur, berhasil mengamankan para pelaku di lokasi yang berbeda.  

"Pelaku Imam dan Samsul, kita amankan di wilayah hukum Polsek Gunung Pelindung dan pelaku Budi diamankan di wilayah hukum Polsek Labuanratu. Dari tiga pelaku, dua diantaranya yakni Imam dan Budi kita beri tindakan tegas dan terukur di kaki kiri masing-masing," tukasnya. 

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi diantaranya, satu unit sepeda motor merek Honda CBR, uang tunai Rp510 ribu, dan tiga kotak handphone, serta tiga potong kain yang digunakan para pelaku untuk mengikat para korban.

AKBP Rizal menambahkan, ketiga pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. "Kita juga masih melakukan pengembangan lagi terhadap kasus ini, untuk mengetahui apakah ada pelaku lainnya," pungkasnya.

EDITOR

Adi Sunaryo


loading...



Komentar


Berita Terkait