#beritalampung#beritalampungterkini#korupsi#hukum#pembebasanbersyarat#ilmuagungmangkunegara

Kata KPK dan Kuasa Hukum soal Bebas Bersyarat Eks Bupati Lampura

Kata KPK dan Kuasa Hukum soal Bebas Bersyarat Eks Bupati Lampura
Ilustrasi. Dok Lampost.co


Bandar Lampung (Lampost.co) – Mantan bupati Lampung Utara yang merupakan terpidana korupsi APBD pemkab setempat, Agung Ilmu Mangkunegara, mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) Senin, 23 Januari 2023. Meski menghirup udara bebas, Agung harus wajib lapor hingga 2024.

Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan vonis dan pidana kurungan badan maupun kerugian negara yang harus dibayar dapat  memberikan efek jera kepada Agung maupun pihak lainnya. "Harus dijadikan introspeksi diri agar tidak melakukannya lagi di masa yang akan datang. Itu sekaligus menjadi pembelajaran kepada publik agar tidak melakukan tindak pidana yang serupa," ujar Taufiq, Senin, 23 Januari 2023.

Sementara, kuasa hukum Agung, Sopian Sitepu, menyebut meski menghirup udara bebas, kliennya harus melakukan wajib lapor hingga 2024. "Tadi bebasnya jam sembilan pagi, jadi tetap wajib lapor," ujarnya.

Dia menjelaskan kliennya tidak ingin kembali ke dunia politik. Agung disebut Sopian akan fokus mengurus keluarga. "Informasinya, tidak lagi terjun ke dunia politik," ujarnya.

Baca juga: Eks Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara Bebas Bersyarat 

Sopian menjelaskan Agung mendapatkan pembebasan bersyarat karena telah membayar lunas denda dan membayar kerugian negara Rp57.896.875.000 dari total Rp63.499.685.292. Sisanya Rp5.602.810.292 diganti dengan pidana penjara 1 bulan 18 hari.

Menurut Sopian, konversi kekurangan pembayaran dengan kurungan tersebut, merupakan arahan dari jaksa KPK. "Ini juga berdasarkan arahan KPK," ujarnya.

Aset Agung sendiri sempat dilelang, namun belum laku. Belakangan asetnya akan dihibahkan ke Pemkot Bandar Lampung untuk dikelola. Salah satunya, gedung Graha Mandala Alam di Jalan Pagar Alam, Bandar Lampung.

Meski aset tersebut belum resmi dihibahkan, ada penolakan dari masyarakat di Lampung Utara karena Pemkab yang dirugikan dari praktek korupsi Agung. Terhadap hal tersebut, Sopian menyerahkan sepenuhnya terhadap kebijakan KPK. "Kami serahkan ke KPK karena itu juga arahan dari tim aset KPK," katanya.

Sebelumnya, eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, dikabarkan mendapat pembebasan bersyarat (PB) dan keluar dari LP Kelas IA Rajabasa, pada Senin, 23 Januari 2023. Kalapas Kelas IA Bandar Lampung, Maizar, pun membenarkan kabar tersebut.

Dia menyatakan Agung sudah menjalani 2/3 dari vonis yang ia jalani. "Iya benar," ujarnya.

Peninjauan kembali (PK) yang diajukan dikabulkan Mahkamah Agung. Berdasar informasi yang diakses di kepaniteraan Mahkamah Agung, perkara tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 293 PK/pidsus/2021, dengan pemohon Firdaus Franata Barus (kuasa pemohon).

Hakim dalam PK tersebut yakni Eddy Amri, Agus Yunianto, dan Burhan Dahlan. Dalam keterangannya, putusan keluar 25 Agustus 2021, dengan amar putusan kabul (dikabulkan).

Dalam petikan PK tersebut, Agung dijatuhi pidana lima tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider delapan bulan.

Kemudian Agung juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti Rp63.449.685.292. Apabila satu bulan setelah inkrah tidak membayar, harta bendanya disita, apabila tidak mencukupi, diganti dengan kurungan satu tahun enam bulan penjara.

EDITOR

Muharram Candra Lugina


loading...



Komentar


Berita Terkait