Kasus Suap Unila, KPK Hanya Sita Aset Terdakwa Karomani

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui telah menyita beberapa aset milik terdakwa dugaan kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila).
Namun berdasarkan penelusuran Lampost.co, seluruh aset yang disita milik terdakwa Karomani. Sedangkan aset milik dua terdakwa lainnya yakni Heryandi dan M Basri tidak ada yang disita KPK.
Kuasa Hukum terdakwa Heryandi, Sopian Sitepu mengatakan hingga saat ini belum ada aset milik kliennya yang disita oleh KPK.
"Kami belum ada pemberitahuan tentang penyitaan aset bapak Hy (Heryandi), dan sepengetahuan kami tidak ada aset Hy yang disita," ujarnya.
Sopian mengatakan penyitaan yang dilakukan oleh KPK terhadap kliennya hanya berupa pemblokiran rekening gaji saja. "Kalau untuk sertifikat tanah, bangunan, atau rumah, tidak ada," kata dia.
Sama seperti Heryandi, aset milik terdakwa lainnya yakni M Basri juga tidak disita KPK. Kuasa Hukum M Basri, Chandra Muliawan mengatakan KPK hanya melakukan pemblokiran terhadap satu rekening dan menyita sebuah buku tabungan.
"Rekening gaji yang diblokir, dan buku tabungan serta kartu ATM yang disita KPK. Selain itu tidak ada," kata dia.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum KPK, Agus Prasetia Raharja mengatakan ada empat sertifikat atas tanah dan bangunan yang disita dari terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila.
Salah satu dari empat aset yang disita itu adalah gedung Lampung Nahdiyin Center yang berada di kelurahan Rajabasa Raya milik terdakwa Karomani.
"Ada empat sertifikat atas tanah dan bangunan yang disita," katanya dalam persidangan yang digelar di PN Tipikor Tanjungkarang pasa Selasa, 7 Maret 2023.
EDITOR
Deni Zulniyadi
Komentar