#penipuan#sengketa#tanah

Kasus Penipuan Jual Beli Tanah oleh ASN Pemkot Metro Dinilai Jalan di Tempat

Kasus Penipuan Jual Beli Tanah oleh ASN Pemkot Metro Dinilai Jalan di Tempat
Alizar (54), warga Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metropusat, Kota Metro, korban dugaan kasus penipuan atau penggelapan modus jual beli tanah beserta bangunan. Lampost.co/Bambang Pamungkas


Metro (Lampost.co) -- Korban kasus penipuan jual beli tanah yang melibatkan pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro mempertanyakan mandeknya proses hukum di kepolisian. 

Korban, Alizar (54), warga Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metropusat, diduga mengalami keriguan atas penipuan yang dilakukan FD, seorang pejabat aktif pemkot. Alizar mengaku sudah melapor ke SPKT Polsek Metropusat sejak 27 Oktober 2020, namun hingga kini belum ada kepastian dan kelanjutannya. 

"Kejadiannya pada 27 Mei 2020. Saat itu saya membeli rumah dan tanah kepada ibu FD. Dia menawarkan Rp400 juta untuk tanah seluas 9x22 atau 198 meter persegi," ungkap Alizar, Minggu, 27 Maret 2022. 

Baca: LBH Cium Kejanggalan Penerbitan Sertifikat Tanah di Malangsari Lamsel

 

Akan tetapi, lanjut korban, luas tanah dan bangunan yang berada di kompleks perumahan PT. Griya Prasanti Blok B2 Nomor 18, RT 053 RW 009, Kelurahan Metro itu ternyata tidak sesuai dengan yang tercatat di sertifikat pada kesepakatan jual beli. 

Alizar menjelaskan, setelah lima bulan berjalan, dia baru menyadari bahwa luas tanah dan bangunan tersebut hanya 99 meter persegi. Atas kejadian tersebut dia mengalami kerugian materi sebesar Rp200 juta atau separuh dari pembayaran sebelumnya. 

"Saya melaporkan kejadian ini ke Polsek Metro Pusat agar dapat ditindaklanjuti. Namun, dari laporan saya belum mendapatkan respons di Polres Metro. Intinya saya minta laporan saya ini untuk tetap di proses dan di tindaklanjuti sebagai mana mestinya," ujarnya. 

Sementara itu, Kanit Res Polsek Metro, Aipda Wiwit Dedy P mengatakan, laporan yang dilakukan Alizar tersebut masuk dalam dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau 372 KUHP. 

"Kami melakukan penyidikan sesuai hasil penelitian tim penyidik akan dapat menyelesaikan proses penyidikan," kata dia. 

Kemudian, pihaknya juga telah mengajukan permintaan gelar perkara pada 12 November 2021. 

EDITOR

Sobih AW Adnan


loading...



Komentar


Berita Terkait