Kasus Penimbunan tak Pengaruhi Kuota BBM di Lampung

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi (Pemrov) Lampung menyatakan terbongkarnya kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) tidak mempengaruhi kuota yang sudah ditetapkan.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Lampung, Kusnardi mengatakan, kuota BBM untuk Lampung sudah ditetapkan melalui Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas Bumi (Migas).
"Kuota sudah ditentukan pemerintah dan dari BPH Migas," kata dia, Minggu, 4 September 2022.
Baca: Gudang Penimbunan Solar di Bandar Lampung Dibongkar
Meskipun begitu, pihaknya sangat menyayangkan aksi penimbunan tersebut. Sebab, tindakan tersebut tetap memberikan dampak negatif bagi warga Lampung.
"Mungkin bagi mereka yang timbun 10 ton itu sedikit, tapi bagi masyarakat kan sangat berguna," jelas dia.
EDITOR
Sobih AW Adnan
Komentar