#BANDARLAMPUNG

Kasus Penggelapan Rp200 Juta Berujung Damai

Kasus Penggelapan Rp200 Juta Berujung Damai
Kasus penggelapan uang nasabah ratusan juta oleh mantan karyawan perusahaan pialang Best Profit berujung damai. MRA meminta maaf dan mengembalikan uang korban. Dok. Korban


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kasus penggelapan uang nasabah ratusan juta oleh mantan karyawan perusahaan pialang Best Profit berujung damai.

Korban Windi Wijaya (32) saat itu berinvestasi ke perusahaan  tersebut dengan nominal Rp200 juta. Karena ada indikasi ilegal akses uangnya lenyap, Minggu, 27 Februari 2023.

Menurutnya, pelaku MRA sudah meminta maaf dan mengambalikan uangnya yang sudah hilang. Meski berkas perkara sudah P21 atau dinyatakan lengkap, dia tetap maafkan dan mencabut laporan. "Karyawan best provit menyesal meminta maaf dan mengembalikan kerugian," ujar Windi.

Peristiwa itu berawal saat MRA selaku konsultan nasabah melakukan transaksi di akun trading miliknya tanpa izin terlebih dahulu di kantornya di Jalan Pramuka, Rajabasa, Bandar Lampung, awal Januari 2022.

"Padahal jelas dalam memo internal, perjanjian awal bahwa karyawan PT Bestprofit Futures tidak berhak memainkan (akses) akun nasabah," kata dia.

Bahkan laptop tersebut sempat dibawa MRA untuk beberapa hari, sebelum akhirnya dikembalikan dalam keadaan sudah mengalami kerusakan.

"Semua data hilang, pas di cek akun trading saya los sekitar Rp200 juta, sehingga saya laporan ke Polresta Bandar Lampung," kata dia.

EDITOR

Deni Zulniyadi


loading...



Komentar


Berita Terkait