#beritalampung#beritametro#hukum

Kasus Penggelapan Pajak Mantan Legislator Metro Ditangguhkan

Kasus Penggelapan Pajak Mantan Legislator Metro Ditangguhkan
Mantan anggota DPRD Kota Metro periode 2014-2019 Alizar alias Jinggo usai keluar dari Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Kota Metro. Lampost.co/Bambang Pamungkas


Metro (Lampost.co): Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro periode 2014-2019 Alizar alias Jinggo kini telah menghirup udara segar.

Pasalnya pada kasus penggelapan pajak yang menyangkut dirinya, kini statusnya telah ditangguhkan. Hal tersebut karena, tersangka lainnya yaitu Karlena telah membayarkan uang kerugian negara beserta denda di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro pada Jumat, 20 Januari 2023.

Data yang dihimpun Lampung Post, pada pelaksanaan tahap II di kantor Kejari Metro, tersangka Karlena telah membayar kerugian atas pendapatan negara atau pokok hutang yang menjadi kewajiban dari CV KTP sebesar Rp130.492.083.

Tersangka Karlena juga telah membayarkan sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga kali lipat dari jumlah kerugian sebesar Rp 391.446.249. Sehingga total yang telah dibayarkan sebesar Rp.521.928.332 melalui Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Metro.

Alizar alias Jinggo mengucap syukur atas keluarnya dirinya. Menurutnya, peristiwa ini akan menjadi pelajaran penting baginya untuk kedepannya lebih baik lagi.

"Alhamdulillah, saya sudah dinyatakan keluar hari ini. Ini akan menjadi pelajaran yang bermanfaat bagi saya. Saya juga puas karena bisa mendapatkan apa yang telah menjadi hak saya," kata dia usai keluar dari Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Kota Metro, Jumat, 20 Januari 2023 pada pukul 17.40 WIB.

Dia menyebut, dengan penegakan hukum dan keadaan serta seluruh pengorbanan yang dia lakukan sehingga bisa menemukan titik terang dari kasus tersebut.

"Salah tidaknya itu pengadilan yang menentukan. Tapi untuk masalah pajak ini, kami sudah dibayarkan oleh Karlena," ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kuasa hukum Alizar alias Jinggo, Jhon L Situmorang mengatakan, penangguhan penahanan ini karena pihak dari Ibu Karlina telah membayarkan pajak beserta denda yang telah diserahkan melalui Kejari Metro.

"Jadi untuk prosedur nya memang penangguhan terlebih dahulu. Sebelum nanti seluruh administrasi terselesaikan," ungkapnya.

EDITOR

Adi Sunaryo


loading...



Komentar


Berita Terkait