#TUBABA

Kasus Pencurian di Tubaba Terungkap karena Barang Dijual Lewat Facebook

Kasus Pencurian di Tubaba Terungkap karena Barang Dijual Lewat Facebook
Ilustrasi. Dok. Medcom.id


Panaragan (Lampost.co) – Pencurian yang terjadi di Bengkel Tiyuh Candramukti, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) terbongkar setelah penadah menjual kembali barang curian melalui media sosial Facebook.

Kasat Reskrim Polres Tubaba, AKP Dailami mengatakan terdapat dua orang tersangka yang diamankan dalam kasus pencurian tersebut. PT (18) warga Kelurahan Mulyaasri, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tubaba merupakan tersangka pencurian dengan pemberatan. Sedangkan WPA (25) warga Tiyuh Tunasasri, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tubaba merupakan tersangka penadah barang hasil curian PT.

"Kedua pelaku ditangkap, Sabtu, 04 Maret 2023, sekitar pukul 03.30 WIB saat sedang berada di rumahnya masing-masing. Kami jugma menyita barang bukti satu buah bor duduk merek Modern yang telah dijual PT kepada WPA," kata Dailami, Minggu, 05 Maret 2023.

Dailami menjelaskan, kasus pencurian itu terungkap setelah korban dan rekannya melihat unggahan WPA di Facebook, Jumat, 03 Maret 2023 sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam postingan itu, tersangka menyertakan gambar bor duduk yang hendak dijual.

"Korban kemudian mencoba untuk melakukan transaksi agar dapat melihat bor tersebut. Saat transaksi ternyata benar barang tersebut milik korban yang telah hilang. Dari keterangan pelaku WPA bor itu dibelinya dari pelaku PT," ujar dia.

Aksi pencurian yang dilakukan tersangka PT, kata dia, terjadi, Senin, 27 Februari 2023 sekitar pukul 01.30 WIB. Tersangka masuk ke dalam bengkel motor dengan cara merusak gembok pintu belakang bengkel dan membawa kabur masing-masing satu buah travo las, bor duduk, dan tabung elpiji, serta satu karung accu rusak.

Saat ini, kata Dailami, kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang Barat. Tersangka PT terancam Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka WPA dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang Penadah dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

EDITOR

Deni Zulniyadi


loading...



Komentar


Berita Terkait