#beritalampung#beritabandarlampung#hukum#pln

Kasus Pemukulan, Petugas PLN Bakal Laporkan Balik Pelanggan Menunggak

Kasus Pemukulan, Petugas PLN Bakal Laporkan Balik Pelanggan Menunggak
Kantor PLN UID Lampung. Lampost.co/Putri Purnama


Bandar Lampung (Lampost.co): PLN UID Lampung angkat bicara terkait pelanggan yang melapor ke polisi atas peristiwa penganiayaan oleh petugas PLN akibat menunggak pembayaran listrik. Pihak PLN akan melaporkan balik pelanggan yang dinilai tidak korporatif tersebut.

Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Lampung, Elok Faiqoh Saptining Ratri mengatakan berdasarkan keterangan petugas ada pemukulan terlebih dahulu yang dilakukan pelanggan atas nama M. Sangga Wijaya.

"Terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa Petugas PLN melakukan penganiayaan terhadap pelanggan atau penghuni rumah tersebut adalah tidak benar," kata Elok, Selasa, 27 Desember 2022.

Elok mengatakan ketiga orang yang melakukan penagihan itu adalah Akhmad, Khairul Anam, dan Yulifransyah yakni petugas dari PT Haleyora Powerindo yang juga merupakan perusahaan mitra PLN.

"Mereka bertiga mendatangi rumah tersebut dalam hal pelaksanaan pemutusan sementara akibat tunggakan 2 bulan. Sebelumnya petugas kami sudah lima kali memberikan peringatan, namun tidak dihiraukan ?pelanggan)," ujarnya.

Selanjutnya, disaat salah satu petugas akan melakukan pemutusan pada alat pengukuran atau Kwh meter, terjadi penolakan keras dari pelanggan. Pelanggan itu melakukan pemukulan pada bagian dahi petugas hingga melemparkan pot bunga ke arah kepala petugas.

"Petugas yang menjadi korban mengalami memar pada kepala bagian belakang, secara refleks melakukan perlawanan sehingga peralatan kerja berupa tang yang dipegangnya mengenai kepala dari salah satu penghuni rumah tersebut," ujar Elok.

Akibat peristiwa itu, lanjut Elok, petugas PLN tersebut berencana akan melakukan laporan balik atas dugaan penganiayaan ke Mapolresta Bandar Lampung. Sebab, pelanggan atas nama tersebut diatas tidak bersedia melakukan penyelesaian secara kekeluargaan.

"Mari kita sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," ujar Elok.

Sebelumnya seorang pelanggan PLN M. Sangga Wijaya melaporkan pegawai PLN ke polisi karena diduga melakukan penganiayaan. Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi di Jalan Purnawirawan, Gang Swadaya 6, Gunungterang, Bandar Lampung pada Kamis, 22 Desember 2022, di rumah pelanggan.

M. Sangga Wijaya mengatakan peristiwa itu terjadi saat tiga petugas PLN datang ke rumahnya untuk menagih tunggakan listrik. Petugas itu berteriak dengan melontarkan kata-kata kasar di depan rumahnya hingga terdengar para tetangga.

"Saya suruh adik keluar dan bilang kalau tagihan segera dibayar, tapi mereka enggak percaya. Mereka malah maksa masuk karena mau mutus jaringan listrik rumah saya," katanya, Selasa, 27 Desember 2022.

Setelah melakukan pembayaran, Sangga menjelaskan kepada para petugas bahwa telah menyelesaikan tunggakan melalui aplikasi Dana. Namun petugas tetap tidak percaya, dan tetap naik ke pagar untuk memutuskan jaringan listrik.

"Saya bilang, nanti kalian saya teriaki maling. Saya sudah bayar tunggakan listriknya. Tapi malah salah satu petugas turun dari atas pagar dan terjadi pemukulan," katanya.

Akibat kejadian tersebut, pelanggan mengalami luka sobek pada bagian kepala dan memar pada bagian punggung serta kaki.

EDITOR

Adi Sunaryo


loading...



Komentar


Berita Terkait