#PRINGSEWU

Kasus Pelecehan Anak Dilimpahkan ke Jaksa

Kasus Pelecehan Anak Dilimpahkan ke Jaksa
Pelaku pencabulan Ade Kurniawan (20) berikut barang bukti dilimpahkan ke JPU. Dok Polisi


Pringsewu (Lampost.co) -- Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Pringsewu melimpahkan tersangka pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Tersangka yang dilimpahkan Ade Kurniawan (20) warga Kelurahan Pasar Madang Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus.

Barang bukti yang turut dilimpahkan terdiri dari beberapa helai pakaian milik korban yang digunakan saat terjadinya kasus persetubuhan.

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus persetubuhan ini menindaklanjuti surat Kajari Pringsewu bernomor B-135/L.8.20/Eku.1/03/2023 tanggal 7 Maret 2023 tentang berkas penyidikan perkara dengan tersangka Ade Kurniawan sudah lengkap atau P-21.

"Atas dasar hal tersebut, tersangka berikut barang bukti kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu untuk menjalani proses peradilan selanjutnya," kata dia.

Sebelum dilimpahkan, kata Kasat, tersangka Ade Kurniawan diamankan Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu atas dugaan telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur terhadap korban berinisial TW (16) yang saat itu masih berstatus pelajar SMP.

Perbuatan asusila  tersebut, kata Kasat dilakukan tersangka pada Jumat, 29 Desember 2023 sekitar pukul 21.30 WIB di area Komplek Perkantoran Pemda Pringsewu.

Sebelum melakukan persetubuhan, lanjut Feabo, tersangka terlebih dahulu mencekoki korban dengan minuman miras.

EDITOR

Deni Zulniyadi


loading...



Komentar


Berita Terkait