#beritalampung#beritatubaba#kriminal#asusila

Kasus Kekerasan Seksual Anak, Pria Asal Pagardewa Tubaba Jadi DPO Polisi

Kasus Kekerasan Seksual Anak, Pria Asal Pagardewa Tubaba Jadi DPO Polisi
Dok/Polres Tulangbawang Barat


Panaragan (Lampost.co): Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) menetapkan satu orang menjadi daftar pencarian orang (DPO), lantaran melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. 

Pria yang kini tengah menjadi buronan itu yakni Muaddin (43) warga Tiyuh Pagardewa, Kecamatan Pagardewa, Kabupaten Tulangbawang Barat.

Kanit PPA Satreskrim Polres Tulangbawang Barat, Aipda Yelva mengatakan Muaddin ditetapkan tersangka karena melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap bocah berusia 12 tahun.

Baca juga:  Viral di Medsos, Pencuri Motor di Bandar Lampung Babak Belur Dihajar Massa

Ia ditetapkan tersangka berdasarkan surat laporan polisi Nomor :LP/B/532/XII/2022/SPKT/Polres Tulangbawang Barat/Polda Lampung, tertanggal 19 Desember 2022.

"Surat keterangan DPO dikeluarkan kepada tersangka, Senin (20 Februari 2023)," kata kata Aipda Yelva, Senin, 27 Februari 2023.

Kasat Reskrim Polres Tulangbawang Barat, AKP Dailami mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke kantor Kejaksaan Negeri Tulangbawang Barat, dengan Nomor SPDP/12/II/2023/Reskrim, 2 Februari 2023.

"Sudah ditetapkan tersangka. Setelah ditetapkan tersangka dan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka yang bersangkutan 2 kali dipanggil tidak menghadap sehingga diterbitkan DPO untuk SPDP telah dikirim ke kejaksaan," ujar Dailami. 

Dailami menjelaskan, orang tua bocah 12 tahun yang diduga menjadi korban perbuatan cabul di Kecamatan Pagardewa Kabupaten Tulangbawang Barat meminta polisi segera menangkap pelaku. Ayah korban mengatakan pelaku perbuatan cabul belum ditangkap hingga saat ini.

"Harapan saya pelaku itu harus ditangkap sesuai dengan hukum," kata orang tua korban. 

Dugaan pemerkosaan itu terjadi, Senin, 19 Desember 2022 di rumah korban. Orang tua korban berharap aparat kepolisian dapat segera menangkap tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Harus ditangkap, dilanjutin, harus dilanjutkan sesuai hukum. Biar dapat (efek jera) minta segera, harus segera (ditangkap)," katanya. 

Terdapat beberapa ciri buronan tersebut yakni memiliki tinggi badan 160 cm, bentuk mata biasa, warna mata hitam, hidung biasa, rambut hitam lurus, dan memiliki kulit berwarna sawo matang.

EDITOR

Adi Sunaryo


loading...



Komentar


Berita Terkait