Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Lampung Barat Capai 76 Kasus

Liwa (lampost.co) -- Kejadian Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) di Lampung Barat selama 2023 sejak Januari hingga April lalu telah terjadi sebanyak 76 kasus.
Kepala Dinas Kesehatan Lampung Barat dr. Widyatmoko Kurniawan, Selasa, 30 Mei 2023, menjelaskan 76 kasus GHPR yang terjadi selama empat bulan itu tersebar di 10 kecamatan. Rincianya di wilayah Puskesmas Liwa 30 kasus, Puskesmas Batubrak 8 kasus, dan Puskesmas Sumberjaya 20 kasus.
Kemudian di wilayah Puskesmas Kenali 5 kasus, Puskesmas Gedung Surian 4 kasus, dan Lumbok Seminung masing-masing 4 kasus dan di wilayah Puskesmas Batuketulis 2 kasus. Lalu di wilayah Puskesmas Buay Nyerupa, Puskesmas Sekincau, dan Puskesmas Kebuntebu masing-masing satu kasus.
Ia merinci bahwa, kejadian 76 kasus GHPR yang terjadi di 10 wilayah Puskesmas itu yaitu pada Januari sebanyak 16 kasus, Februari 23 kasus, Maret 27 kasus, dan April 10 kasus. Kasus GHPR itu umumnya akibat gigitan hewan peliharaan sendiri.
Ia menambahkan, untuk memudahkan masyarakat yang mengalami kasus GHPR dan membutuhkan pelayanan pengobatan, maka pihaknya melalui Puskesmas kini telah melaksanakan pembentukan Rabies Center di empat Puskesmas dari 15 Puskesmas yang ada untuk dapat melayani kasus GHPR.
Empat Puskesmas yang sudah ada sarana pelayanan kasus GHPR atau Rabies Center itu adalah Puskesmas Sumberjaya, Puskesmas Liwa, Puskesmas Bandar Negeri Suoh, dan Puskesmas Pajarbulan.
Bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kasus GHPR tetapi Puskesmasnya belum dibentuk Rabies Center maka dapat mendatangi Puskesmas terdekat lainnya yang sudah ada Rabies Center. Seperti di wilayah Sukau dan Lumbok Seminung bisa ke Puskesmas Liwa.
Sebab sarana pengobatan kasus GHPR terutama vaksinnya dengan pendistribusiannya dilaksanakan di Puskesmas yang sudah dibentuk Rabies Center.
EDITOR
Ricky Marly
Komentar