Kasus Gangguan Ginjal Akut Menuntut Pembenahan Pengawasan Obat

Jakarta (Lampost.co)-- Munculnya kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal pada Anak (GGAPA) membuka mata pemerintah dan masyarakat perlunya pembenahan pengawasan obat di masyarakat sehingga kasus serupa bisa dicegah.
"Dengan peristiwa ini banyak maknanya atau dampak positif yang didapat salah satunya melakukan audit sekaligus melakukan pembenahan untuk perbaikan sistem untuk perbaikan obat," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan M. Syahril dalam konferensi pers secara daring, Selasa 1 November 2022.
Diketahui per 31 Oktober 2022 kasus GGAPA mencapai 304 kasus, sebanyak 159 kasus meninggal dunia, 46 pasien masih dirawat, dan 99 anak sembuh.
Baca Juga : Pemkot Bandar Lampung Surveilans Ginjal Akut pada Anak Mulai Tingkat Puskesmas
Syahril menuturkan, kerjasama Kemenkes dan Badan POM sangat erat dan saling terkait. "Setelah melakukan penyelidikan adanya dugaan keracunan dalam obat sirop kita memberikan informasi dan laporan kepada Badan POM dan Badan POM yang melakukan pemeriksaan secara detail untuk kuantitas," ujarnya.
Diketahui pemerintah telah membagikan 146 vial antidotum yakni Fomepizole ke 17 rumah sakit yang ada di Indonesia.
Kasus GGAPA ditandai dengan frekuensi atau volume urine berkurang, jika ginjal benar-benar rusak maka tidak ada produksi urine atau bisa dikatakan termasuk stadium 3.
Sementara antidotum yakni Fomepizole yang didatangkan dari Singapura, Australia, dan Jepang merupakan obat penawar terhadap gangguan ginjal ini. Menurutnya sebaiknya antidotum ini diberikan dari awal mungkin saat diketahui keracunan.
Namun apabila sudah stadium lanjut atau stadium 3 maka akan menjadi sulit meski dibantu dengan cuci darah, hemodialisa, dan menjadi kesluitan tersendiri apabila sudah masuk stadium 3.
"Sehingga kata kuncinya adalah tanpa antidotum proses (kerusakan ginjal) cepat sekali bahkan hitungan hari tidak lebih dari 1-2 minggu. Sehingga antidotum harus segera diberikan pada pasien yang sudah terbukti suatu kemungkinan terjadi suatu intoksikasi dengan maksud menetralisir racun. Supaya tidak terbentuk kristal-kristal yang merusak atau menghancurkan ginjal itu," pungkasnya.
EDITOR
Dian Wahyu K
Komentar