#beritalampung#beritalampungterkini#korupsi#tipikor#bendunganmargatiga

Kasus Dugaan Tipikor Pada Pengadaan Tanah Genangan di Lamtim

Kasus Dugaan Tipikor Pada Pengadaan Tanah Genangan di Lamtim
Foto ilustrasi. Dok Lampost.co


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Ahli hukum pidana Eddy Rifai mendorong Polda Lampung segera menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi Bendungan Margatiga, Lampung Timur. Sebab, sudah dua alat bukti, yakni ada perbuatan melanggar hukum dan kerugian negara.

Dia menjelaskan saat menjadi ahli hukum untuk Polres Lampung Timur bertanya dua hal. Apakah kasus ini ada perbuatan melanggar hukum dan apakah ada kerugian negara.

"Karena jika ada dua itu baru bisa ditetapkan kasus tindak pidana korupsi," katanya, Senin, 23 Januari 2023.

Baca juga: Polda Lampung Kembangkan Keterangan 180 Saksi Tanah Tanam Tumbuh Margatiga

Dia menjelaskan dalam perkara yang saat itu ditangani Polres Lampung Timur sudah hampir 200 orang diperiksa. Para tersangka dalam kasus ini bisa terkena sanksi Pasal 2 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Kedua, saat ia menanyai kembali Polres Lampung Timur, apakah ada kerugian negara, yang menjawab ada kerugian negara dari perkara tersebut.

"Kedua ada enggak kerugian negara. Kata mereka ada kerugian Rp 50 miliar. Iya sudah kan dari kedua dasar itu sudah harus ditetapkan tersangka," katanya, Senin, 23 Januari 2023.

Dia pun mendorong Polda Lampung yang saat ini mengambil kasus Bendungan Margatiga mulai gesit dan ligat untuk menetapkan tersangka. Baginya kasus ini sudah bertele-tele.

"Intinya, itu (kasus korupsi Bendungan Margatiga) memenuhi unsur tindak pidana korupsi," katanya.

EDITOR

Muharram Candra Lugina


loading...



Komentar


Berita Terkait