Kasus Asusila Anak Harus Diatasi Langkah Nyata

Jakarta (Lampost.co) -- Kasus kekerasan terhadap anak harus segera disikapi dengan langkah strategis dan menyeluruh.
"Peningkatan signifikan kasus kekerasan seksual terhadap anak harus menjadi perhatian semua pihak. Untuk menjamin tumbuh kembang yang lebih baik bagi generasi penerus dalam proses membangun anak bangsa yang sehat dan tangguh di masa depan," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 28 Januari 2023.
Catatan data Sistem Informasi Online dan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Simfoni Kemen PPA) menunjukkan jumlah kekerasan anak di 2022 mencapai 16.106 kasus. Jumlah tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan 2019, yakni 6.454 kasus, 2020 6.980 kasus, dan 2021 dilaporkan 8.703 kasus.
Dari sejumlah kasus tersebut, jenis kekerasan paling banyak terjadi berupa kekerasan seksual terhadap 9.588 anak pada 2022.
Peningkatan kasus itu dipicu makin terbuka dan beraninya masyarakat melaporkan kasus kekerasan seksual.
Menurut dia, tren peningkatan kasus membutuhkan langkah segera dan sistematis yang harus didukung semua pihak agar akar persoalan pemicu peningkatan jumlah kasus bisa segera diatasi.
Rerie, sapaan akrab Lestari, sangat berharap kolaborasi pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah terus ditingkatkan.
Anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu juga mendukung segera diterapkannya kurikulum kesehatan reproduksi. Sebab, edukasi kesehatan reproduksi diserahkan pada masing-masing sekolah.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu juga mendorong upaya sosialisasi masif terkait berbagai upaya pencegahan kekerasan seksual dan edukasi sejak dini kepada masyarakat luas.
Dia berharap pemangku kepentingan mampu membangun kolaborasi yang kuat dengan masyarakat dalam mengakselerasi berbagai upaya untuk mencegah tindakan kekerasan seksual terhadap anak.
Pengaplikasian sejumlah aturan yang diamanatkan UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) harus segera direalisasikan lewat kesiapan sejumlah aturan pendukungnya.
"Sehingga mekanisme pencegahan tindak kekerasan seksual yang diamanatkan UU TPKS itu dapat berfungsi maksimal," kata dia.
EDITOR
Effran Kurniawan
Komentar