#penganiayaan#bandarlampung

Kasus ART Korban Penganiayaan Dipastikan Tetap Dalam Pendampingan

Kasus ART Korban Penganiayaan Dipastikan Tetap Dalam Pendampingan
Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim dan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Sholihah. Lampost.co/Silvia Agustina


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menindaklanjuti kasus penganiayaan majikan terhadap asisten rumah tangga (ART) di Bandar Lampung. 

Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim, mengatakan Pemprov dan instansi terkait akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas. 

"Kami kawal sampai tuntas hingga ke perlindungan hak-hak korban. Kami pastikan kebutuhan korban dan hak-haknya terjamin," ujar Nunik, usai audiensi bersama KPAI terkait pekerja anak di Lampung serta penanganan kasus penganiayaan, Jumat, 9 Juni 2023.

Dia menyebut Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lampung mendampingi korban. "Pemprov akan menindaklanjuti. Minggu depan akan rapat lagi, utamanya soal pekerja yang di bawah umur," ujarnya. 

Sementara, Ketua KPAI, Ai Maryati Sholihah, mengatakan pihaknya akan menemui korban untuk menfasilitasi pendampingan dan assesment lebih lanjut. 

"Kami akan bertemu. Kalau ada unsur dari keluarganya nanti seperti apa, ini akan menjadi temuan. Kami upayakan perlindungan anak lebih utama," kata dia. 

Dia melanjutkan, selain menjadi korban penganiayaan, ART tersebut juga mengalami eksploitasi ekonomi. Pasalnya, korban tidak memperoleh gaji selama empat bulan kerja. "Tentu ada beberapa catatan di ranah hukum," tuturnya. 

Diberitakan sebelumnya, dua ART berinisial DL (23) dan DDR (15) menjadi korban penganiayaan majikannya di Sukarame, Bandar Lampung.

EDITOR

Effran Kurniawan


loading...



Komentar


Berita Terkait