#lampung#politik#pemilu2023#netralitasasn

KASN Kirim Surat Rekomendasi Sanksi Pelanggaran Netralitas ASN ke Gubernur Lampung

KASN Kirim Surat Rekomendasi Sanksi Pelanggaran Netralitas ASN ke Gubernur Lampung
ilustrasi (dok/google images)


Bandar Lampung  (Lampost.co)--Komite Apratur Sipil Negara (KASN) mengirimkan surat rekomendasi pelanggaran netralitas ASN kepada Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. 

Surat rekomendasi dengan nomor R-1942/NK.01.00/05/2023 itu berisi dua poin penting. Salah satunya yakni pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh jajarannya, yakni Zam Zanariah Ibrahim, yang merupakan fungsional dokter RSUD Abdul Moeloek.

Berikut isi lengkap surat rekomendasi KASN yang diterima Lampost.co:

1. Pertama, menjatuhkan hukuman disiplin sedang terhadap ASN atas nama dr. Zam Zanariah Ibrahim yang pelaksanaannya mengacu kepada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

2. Memberikan tindakan tegas terhadap ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku, serta netralitas ASN yang proses pelaksanaannya mengacu kepada ketentuan peraturan undang-undang.

Tindak lanjut surat yang ditandatangani oleh Ketua KASN, Agus Pramusinto pada Kamis, 25 2023 itu harus dikirimkan kembali paling lama dalam 14 hari kerja.

"Demikian rekomendasi ini disampaikan dan diharapkan untuk dapat segera dilaksanakan sebagaimana mestinya dan sesuai waktu yang telah ditentukan," tulus KASN dalam surat tersebut.

Selanjutnya jika rekomendasi KASN yang tidak ditindaklanjuti oleh PPK, sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka KASN merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat berwenang yang melanggar prinsip sistem merit dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Laporan Bawaslu ke KASN

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Lampung, Karno Ahmad Sataraya mengatakan rekomendasi KASN itu merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara.

Bawaslu memperoleh informasi bahwa Zam Zanariah Ibrahim melanggar netralitas ASN karena berpartisipasi pada kegiatan pertemuan relawan salah satu tokoh di kantor partai, dan hadir dalam agenda sosialisasi di Lapangan Way Dadi.

Atas laporan dan hasil kajian juga bukti-bukti atas dugaan pelanggaran netralitas ASN Zam Zanariah itu pihaknya menyurati KASN pada tanggal 7 Maret 2023.

"Ia benar," kata Karno kepada Lampost.co saat dikonfirmasi. Jumat, 26 Mei 2023.

EDITOR

Putri Purnama


loading...



Komentar


Berita Terkait