Karyawan Bank Gelapkan Uang Nasabah

Kotabumi (lampost.co) -- Warga RT 001/RW 006, Desa Negara Tulang Bawang, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Rofik Kuntarto (41) diamankan petugas kepolisian. Ia diduga menggelapkan uang nasabah bank perusahaan Bunga Mayang Agroloka atau PT BPR Bunga Mayang Agroloka, Minggu, 30 April 2023.
Petugas berhasil mengamankan pelaku setelah sebelumnya melarikan diri sampai di daerah Bogor, Jawa Barat dengan melibatkan Polsek setempat setelah melakukan serangkaian penyelidikan. Serta laporan dari direktur, Sulistyowati (64), bernomor LP/B/06/IV/2023/SPKT/POLSEK BUMA/RES LAMUT/POLDA LAMPUNG per tanggal 15 April 2023.
"Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di mapolsek guna penyelidikan lebih lanjut oleh petugas," ujar Kapolsek IPDA Adeka Putra mewakili Kapolres, AKBP Kurniawan Ismail, Rabu, 3 Mei 2023.
Kejadian berawal ketika Sulistyowati (64) mengkonfirmasi salah satu nasabah yang telah menunggak selama 4 bulan, namun saat ditanya selalu membayar tepat waktu kepada tersangka. Saat ditanya lebih jauh, ternyata uang tersebut dipakai untuk keperluan pribadi.
Akibat kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian ditaksir sampai Rp200 juta dalam kurun waktu Maret 2022 hingga Maret 2023. "Uang itu ternyata ditransfer tiap bulan melalui rekening karyawan atau terduga pelaku tersebut. Sehingga mengakibatkan kerugian cukup besar dari perusahaan tersebut," terangnya menirukan penuturan pelapor.
Terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 374 KUHPidana atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. "Dengan ancaman hukuman lima tahun akibat menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadinya sendiri," pungkasnya.
EDITOR
Ricky Marly
Komentar