Kartu Kredit Pemerintah Modernisasi Pelaksanaan Anggaran

BANDAR LAMPUNG (Lampost.co) -- Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan terus memperkenalkan kartu kredit pemerintah (KKP). Produk tersebut menjadi salah satu terobosan untuk mewujudkan simplifikasi dari modernisasi dalam rangka memperbaiki menyempurnaan dan menyederhanakan proses pelaksanaan anggaran.
KKP merupakan alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan satuan kerja (satker) Kementrian/Lembaga untuk melakukan pembayaran atas transaksi belanja negara.
"Kartu ini diterbitkan bank penerbit dalam bentuk kartu kredit corporate (corporate card) yang bekerjasama dengan DJPb," kata Kepala Subbagian TURT Wilayah DJPb Lampung, Ary Nugroho.
Kartu tersebut akan memberikan kemudahan dan keamanan dalam transaksi, efektif dalam mengurangi uang persediaan, dan akuntabilitas pembayaran tagihan negara.
Kartu tersebut terdiri dari dua jenis, yakni untuk keperluan belanja operasional dan belanja modal yang dipegang pejabat pengadaan barang dan jasa.
"Untuk keperluan dapat digunakan untuk belanja barang operasional seperti alat kantor, bahan makanan, belanja barang non operasional, belanja barang persediaan konsumsi," ungkapnya.
Selain itu juga, dapat digunakan untuk belanja sewa, pemeliharaan gedung, pemeliharaan peralatan mesin hingga belanja modal dengan nilai maksimal Rp50 juta.
EDITOR
Effran Kurniawan
Komentar