#beritalampung#beritabandarlampung#hukum#korupsi

Karomani Didakwa Korupsi Rp6,9 Miliar Lebih dalam Perkara Suap Unila

Karomani Didakwa Korupsi Rp6,9 Miliar Lebih dalam Perkara Suap Unila
Prof Karomani menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 10 Januari 2023. Lampost.co/Salda Andala


Bandar Lampung (Lampost.co): Prof Karomani total menerima uang suap sebesar Rp6,9 miliar lebih selama dua tahun memimpin Universita Lampung (Unila) terhitung sejak 2020 sampai 2022. 

Hal tersebut sesuai dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU KPK dalam sidang perdana di PN Tanjungkarang pada Selasa, 10 Januari 2023. Karomani tak hanya menerima uang pecahan rupiah, tapi juga dolar Singapura.

"Bahwa penerimaan uang oleh terdakwa seluruhnya sejumlah Rp6.985.000.000 dan SGD10.000 tidak pernah dilaporkan terdakwa kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak diterima sebagaimana dipersyaratkan dalam undang-undang, padahal penerimaan uang itu tanpa alas hak yang sah," kata JPU KPK, Agung Satrio Wibowo saat membacakan surat dakwaan.

Baca juga: KPK Tangkap Lukas Enembe

Dalam dakwaan yang dibacakan, Agung mengatakan seluruh uang tersebut diterima dari orang tua atau keluarga yang menitipkan calon mahasiswa masuk Universitas Lampung melalui jalur suap. Dengan rincian 6 calon mahasiswa Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri  (SBMPTN) dan 11 calon mahasiswa Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri Bagian Barat (SMMPTN Barat). 

"Bahwa terdakwa selaku Rektor yang memiliki kewenangan untuk menentukan status kelulusan mahasiswa baru, dalam Proses Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Lampung Tahun 2022 melalui jalur sbmptn dan jalur smmptn meminta kepada Heryandi, Asep Sukohar, Budi Sutomo, Mualimin jika ada calon mahasiswa yang ingin diluluskan dan bersedia memberikan imbalan sejumlah uang maka harus melaporkan kepada terdakwa atau heryandi. selanjutnya Heryandi juga meminta kepada Muhammad Basri agar mencari calon mahasiswa baru yang bersedia memberikan imbalan sejumlah uang untuk diluluskan," kata JPU KPK sesuai isi surat dakwaan. 

Oleh karenanya penerimaan uang itu haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Rektor Universitas Lampung sebagaimana diatur dalam Pasal 12 C ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta berlawanan dengan kewajiban atau tugas Terdakwa  selaku penyelenggara negara yang tidak boleh melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme serta menerima pemberian gratifikasi sebagaimana dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang RI (UU RI) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan bertentangan dengan Pasal 5 huruf a dan huruf k Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 73 ayat 5 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Jaksa KPK Mahmud Afrizal mengatakan, minggu depan pada Rabu, 17 Januari 2023 akan diagendakan pemanggilan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dalam saksi tersebut kemungkinan besar pejabat daerah, pengusaha hingga anggota DPR akan dihadirkan KPK.

"Apa yang sudah dipanggil oleh KPK kemungkinan besar akan kita hadirkan. Kita lihat dulu daftarnya baru kita akan hadirkan di sidang saksi minggu depan," katanya.

EDITOR

Adi Sunaryo


loading...



Komentar


Berita Terkait