Karomani Sebut Anak Pejabat Titip Mahasiswa Masuk Unila

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Terdakwa kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila), Karomani menjadi saksi dalam persidangan atas terdakwa M Basri, Kamis, 06 April 2023.
Karomani dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut KPK. Salah satunya jaksa meminta Karomani menjelaskan barang bukti berupa daftar nama penitip mahasiswa.
Bukti daftar nama-nama itu berisi puluhan nama mahasiswa lengkap dengan NIK, pilihan universitas, hingga nama yang menitipkan mahasiswa kepada pejabat-pejabat Unila termasuk Rektor.
Baca juga: Karomani Sebut Tidak Semua Mahasiswa Titipan Berikan Uang Kelulusan
Dari puluhan nama yang ada di dalam daftar itu, pada baris ke 12 tertera nama mahasiswa MFJ dengan pilihan pertama di Fakultas Kedokteran Unila dan pilihan kedua yakni UINJ Prodi Kedokteran. Mahasiswa itu dalam keterangan tertulis "Anak pejabat".
Atas daftar itu, Jaksa Penuntut KPK, Agus Prasetia Raharja mengatakan bahwa Karomani yang saat ini menjadi saksi dalam persidangan, harus mampu menjelaskan peran nama-nama pejabat itu.
Baca juga: Cerita Istri Karomani saat Suaminya Dibawa KPK
"Ini kan banyak nama-nama besar, saudara saksi Karomani harus menjelaskan agar tidak terjadi fitnah," kata Jaksa Agus.
"Ini saksi ketemu langsung sama pejabat tersebut atau gimana," tanya Jaksa kepada Karomani.
"Tidak, anaknya yang bertemu saya. Karena kami sama-sama orang Banten. Anaknya yang bernama SM," kata Karomani.
Namun, Karomani menegaskan bahwa mahasiswa titipan anak pejabat itu tidak lolos seleksi SBMPTN. Namun, lolos seleksi jalur mandiri atau SMMPTN. "Tapi anak itu tidak lulus SBMPTN, lulus jalur mandiri dan tidak kasih saya apa-apa," ujar Karomani.
EDITOR
Deni Zulniyadi
Komentar