Karomani Minta KPK Usut Budi Sutomo

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Terdakwa kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila, Karomani membantah beberapa poin kesaksian Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila, Budi Sutomo dalam persidangan.
Karomani bahkan menyampaikan bantahannya dengan nada tinggi dalam persidangan yang digelar di PN Tanjungkarang, Selasa, 14 Februari 2023.
Poin pertama yang dibantah Karomani yakni kesaksian Budi Sutomo atas redaksional perintah pengambilan uang sumbangan Lampung Nahdliyin Center (LNC).
Budi Sutomo mengatakan kepada hakim bahwa Karomani pernah berkata orang-orang kaya itu tidak akan infak jika tidak dipaksa. Pernyataan itu dibantah Karomani.
Kedua, Karomani membantah kesaksian Budi Sutomo yang mengaku tidak pernah melakukan praktik titip-menitip mahasiwa di lingkungan Universitas Lampung.
"Soal beliau (Budi Sutomo) tidak pernah nitip, hampir setiap tahun beliau nitip dan saya minta KPK untuk usut itu. Dan tidak pernah orang tuanya dikenalkan kepada saya, dia jalan sendiri," kata Karomani kepada hakim.
Atas pernyataan itu, hakim kembali menanyakan ihwal bantahan Karomani kepada saksi Budi Sutomo.
"Apa jawabanmu? Tidak pernah? Pertanyaannya saudara sendiri pernah menitip apa nggak?," kata hakim Lingga.
"Kalau saya sendiri tidak pernah yang mulia," jawab Budi Sutomo.
"Nggak pernah? yang 2021?," tanya Lingga lagi.
"Tahun 2021 itu ada teman saya," kata saksi Budi Sutomo.
"Iya berarti kan ada, itu sama itu. Jangan diinterpretasikan orang lain itu bukan bawaan saudara ya. Jadi ada titipan saudara ya 2021?," kata Lingga.
"Iya, ada," kata saksi Budi Sutomo.
Sementara usai sidang, terdakwa Karomani mengatakan bahwa ada dua saksi yang menurutnya memberikan kesaksian palsu dalam persidangan, yakni Wakil Rektor II Unila, Asep Sukohar dan Kepala BPHM Unila, Budi Sutomo.
"Semuanya pada bohong itu, saya minta ke KPK melalui kuasa hukum supaya yang bohong-bohong ditindaklanjuti. Nanti ada surat permohonan resminya," kata Karomani.
EDITOR
Deni Zulniyadi
Komentar