Karomani Minta Jaksa KPK Hadirkan Kembali Asep Sukohar di Persidangan

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Terdakwa kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila), Karomani meminta kepada Jaksa Penuntut Umum KPK untuk menghadirkan kembali dua saksi, yang dianggap memberikan keterangan palsu dalam persidangan.
Kedua saksi itu adalah Wakil Rektor II Unila, Asep Sukohar dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila, Budi Sutomo. Keterangan keduanya di persidangan disebut bohong oleh Karomani.
Kuasa Hukum terdakwa Karomani, Ahmad Handoko mengatakan saat ini pihaknya tengah berdiskusi untuk mengajukan surat permohonan mendatangkan saksi kepada jaksa KPK, Rabu, 15 Februari 2023.
"Selain kedua nama tersebut, ada juga nama-nama dari internal universitas yang memang Pak Karomani sangat terusik dengan keterangannya dalam persidangan, terutama yang mengatakan bahwa Karomani meminta pihak-pihak mencari donatur pembangunan LNC," kata Handoko.
Selain permohonan mendatangkan kembali dua saksi, Karomani melalui kuasa hukumnya juga berencana akan mengajukan surat resmi yang isinya meminta KPK menetapkan Asep Sukohar dan Budi Sutomo sebagai tersangka.
"Ini akan kami sampaikan pada saat klien kami Karomani diperiksa sebagai terdakwa, karena menurut beliau beberapa keterangan saksi substansinya berbeda dan memberatkan posisinya saat ini," kata Handoko.
Sementara itu Jaksa KPK Agus Prasetya Raharja mengatakan saksi Budi Sutomo telah dijadwalkan untuk kembali dihadirkan dalam persidangan. Namun, mengenai Asep Sukohar pihaknya belum dapat memberikan keterangan.
"Budi Sutomo masih kami butuhkan keterangannya sebagai saksi, jadi akan kami hadirkan kembali. Untuk hal lain, kami perlu laporkan dulu kepada pimpinan," kata dia.
Mengenai keterangan saksi yang dianggap palsu atau bohong di persidangan, jaksa akan melakukan pengujian untuk membuktikannya.
"Ya saksi-saksi yang dikatakan bohong, biar diuji kesaksiannya apakah itu benar atau bohong. Tidak bisa langsung menentukan bahwa kesaksian itu bohong hanya berdasarkan keterangan terdakwa," kata Agus.
EDITOR
Deni Zulniyadi
Komentar