#karomani#suao#unila

Karomani Cs Dapat Remisi Umum selama Tiga Bulan

Karomani Cs Dapat Remisi Umum selama Tiga Bulan
Foto: Kalapas Kelas I Bandar Lampung Maizar ditemui usai menghadiri acara kunjungan Sekda Provinsi di Lapas Perempuan Way Huwi terkait pemberian remisi. Salda Andala/ Lampost.co


Bandar Lampung (Lampost.co)--Terpidana perkara suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) tahun 2022 Karomani Cs mendapatkan remisi tiga bulan penjara.

Ketiga Narapidana yang mendapat remisi di Lapas Kelas I Bandar Lampung itu yakni Mantan Rektor Unila  Karomani, mantan Warek satu Unila Heriyandi dan Mantan ketua Senat Unila M. Basri. 

Kalapas Kelas I Bandar Lampung Maizar mengatakan Karomani Cs mendapat remisi umum tahun 2023 dua bulan dan ditambah dengan remisi donor darah satu bulan. 

Baca juga: KPK Mulai Lelang Aset Karomani, Ada Emas 2,5 Kg

"Total remisi yang diterima mereka tiga bulan,"katanya saat ditemui usai menghadiri acara kunjungan Sekda Provinsi di Lapas Perempuan Way Huwi. 

Menurutnya,pengusulan remisi tersebut berdasarkan Pasal 34 ayat 3 PP Nomor 28 Tahun 2006 dan Pasal 34 A ayat 1 PP Nomor 99 Tahun 2021 tentang pemberian remisi.

Baca juga: 8 Napi Metro Terima Remisi Bebas Hari Kemerdekaan

17:10 WIB

"Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik dan memenuhi syarat-syarat ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,"katanya. 

Bagi Tindak Pidana Umum: Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan. Berkelakuan baik dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

Berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 bulan terakhir dan Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik. Dimana sebelumnya Karomani Cs diusulkan hanya mendapat satu bukan remisi.

 

EDITOR

Nurjanah


loading...



Komentar


Berita Terkait