Kapolda Lampung Ultimatum Polisi Main Proyek Pemerintah

Bandar Lampung (Lampost.co)--Aparat kepolisian dilarang terlibat dalam tender proyek pembangunan di Lampung. Hal itu ditegaskan Kapolda Lampung Irjen Akhmad Wiyagus kepada Polres/Polresta dan jajaran.
"Kemarin semua Kapolres/Kapolresta saya panggil dan saya tekankan tidak ada polisi ataupun anggota yang terlibat dalam proyek pemerintah karena ini akan menghambat pembangunan," ujar Kapolda saat Lomba Menembak Presisi AntarPemimpin Redaksi Media dan PJU Polda Lampung dalam rangka menyambut HUT ke-77 RI, di SPN Kemiling, Bandar Lampung, Kamis, 11 Agustus 2022.
Mantan penyidik KPK ini mengatakan upaya Polri untuk mendukung pembangunan yang ada di Lampung. Keterlibatan aparat penegak hukum dalam penggarapan proyek, itu justru akan menghambat pembangunan bukan mempercepat.
"Sadari sepenuhnya jiwa polisi sebagai pelindung, pengayom, pelayan itu harus dimaknai sedalam-dalamnya dan diaktualisasikan dalam tugas," katanya.
Menurut Wiyagus, jika ada anggotanya yang terbukti terlibat dalam proyek pembangunan di Lampung akan ditindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Oleh karenanya, Kapolda meminta peran masyarakat, terkhusus jurnalis, dapat mengawasi tugas kepolisian daerah di lapangan.
"Saya akan senang kalau ada masukan-masukan yang membuat merah telinga, artinya itulah realita sebenarnya yang penting objektif," katanya.
Melalui peran kepolisian, masyarakat Sang Bumi Ruwa Jurai harus benar-benar merasakan ketentraman hingga rasa aman dalam melakukan segala kegiatan kehidupan.
"Makna proklamasi pilih lebih cepat bangkit lebih kuat. Saya yakin dan percaya betul, bahwa tugas-tugas dalam kehidupan bernegara tanpa didukung jurnalis masyarakat tidak akan tahu," katanya.
Ahli Pers Dewan Pers di Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain menambahkan, jurnalis harus belajar segala hal guna mengetahui perkembangan zaman sehingga tidak tertinggal dengan perkembangan zaman kian cepat.
"Jangan sungkan untuk belajar, karena kita dituntut mengajak para pembaca lebih cerdas kedepannya,ujarnya
Hal itu wajib dilakukan, meski profesi para wartawan tidak dapat diintervensi dalam urusan menjalani tugas-tugas jurnalistik dalam mencari dan mengumpulkan informasi. "Jurnalis ini dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999," katanya.
EDITOR
Sri Agustina
Komentar