Kanwil Kemenkumham Lampung Sosialisasi Layanan AHU Perseroan Perorangan

Bandar Lampung (Lampost.co)--Kanwil Kemenkumham Wilayah Lampung menggelar Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum tentang Perseroan Perorangan, di Novotel, Rabu,18 Mei 2022.
Acara bertemakan Perseroan Perorangan akan Meningkatkan Daya Saing Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Provinsi Lampung.
Dalam sambutannya Kakanwil Kemenkumham Lampung Edi Kurniadi mengatakan saat Presiden Joko Widodo dilantik untuk periode kedua, Presiden telah menargetkan 5 (lima) hal untuk mengejar berbagai ketertinggalan negara kita.
Yakni Pembangunan Sumber Daya Manusia yang harus terampil dan menguasai llmu pengetahuan dan teknologi. Kemudian pembangunan infrastruktur, penyederhanaan regulasi, penyederhanaan birokrasi, dan transformasi ekonomi.
"Kebijakan pembangunan ekonomi sebagai leading sector yang dapat diwujudkan dalam transformasi ekonomi. Pemerintah berusaha agar seluruh lapisan masyarakat dapat menikmati pelayanan dan hasil pembangunan dengan memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi. Yakni menciptakan Kemudahan Berusaha dan Kepastian Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan adanya pemangkasan atau revisi terhadap berbagai regulasi yang menghambat penciptaan lapangan kerja dan pengembangan UMK," ujar Edi.
Edi menyebut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, merupakan solusi atas berbagai kendala regulasi, merupakan suatu terobosan dalam kerangka penciptaan lapangan kerja dan pemberdayaan UMK. Beberapa perubahan regulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 dan Pasal 153 UU Cipta Kerja tersebut telah melahirkan suatu korporasi baru dengan entitas Badan Hukum Perseroan Perorangan. Konsep Perseroan Perorangan di Indonesia berbeda dengan negara-negara lain.
"Perseroan Perorangan yang terdapat dalam UU Cipta Kerja dengan tanggung jawab terbatas, dan merupakan bentuk badan hukum yang memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku UMK dengan cara pemisahan kekayaan pribadi dengan perusahaan, sekaligus memudahkan para pelaku usaha untuk mengakses layanan perbankan," paparnya.
Edi mengatakan Perseroan Perorangan memiliki karakteristik dan keuntungan, yakni dapat didirikan oleh satu orang, dan tidak memerlukan anggaran dasar cukup pernyataan pendirian yang didaftarkan melalui media elektronik dan memperoleh tanda bukti pendaftaran.
"Kementerian Hukum dan HAM merubah rezim pengesahan menjadi rezim pendaftaran. Entitas ini didirikan cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian sehingga tidak memerlukan akta notaris dan tidak ada kewajiban mengumumkan dalam tambahan lembaran negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi," katanya.
Perseroan Perorangan ini hanya dibatasi modal maksimalnya, sedangkan modal minimalnya diserahkan kepada pemilik perseroan. Dalam pengembangan Perseroan Perorangan pemilik harus menjalankan sendiri dan mengawasi sendiri (One-tier) sehingga pelaku usaha harus lebih prudent (hati-hati) khususnya dalam memilih konsep bisnis yang akan dijalankannya.
Usai sambutan para peserta mendengarkan pemaparan dari para narasumber. Pertama dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Kanwil Kemenkumham Lampung, Alpius Sarumaha.
Dalam paparannya, disebutkan bahwa UMK membentuk menjadi perseroan perorangan memiliki karakteristik sendiri salah satunya pelaku usaha menjadi manager hingga direktur dari perusahaan sendiri sehingga bertanggung jawab dalam mengembangkan usaha diri sendiri, mendapatkan kemudahan akses layanan bantuan usaha.
"Bisa mendaftar secara online melalui website AHU.go.id dengan hanya membayar Rp50 ribu, pelaku UMK menamai usaha Perseroan Perorangan maksimal tiga suku kata, dan persyaratan lainnya," ujarnya.
Pemateri selanjutnya Zulfi Diane Zaini, selaku dosen Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung, memaparkan Perseroan Perorangan tidak perlu akta notaris, tidak perlu modal minimum, kemudian yang paling penting memiliki usaha kecil dan mikro. Kategori yang termasuk usaha mikro memiliki modal usaha kurang lebih Rp1 miliar, sementara yang termasuk kategori usaha kecil apabila memiliki modal usaha Rp1-5 miliar.
Sementara pemateri Wakil Pemimpin PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Utama Tanjungkarang, Rais Gunawan, menyampaikan materi tentang Pembiayaan bagi Perseroan Perorangan, apabila pelaku usaha dan UMK telah berbentuk Perseroan Perorangan dapat mendapatkan bantuan KUR BNI dengan Bunga KUR hanya 6%.
EDITOR
Sri Agustina
Komentar