Mantan Kalapas Kalianda Terlihat Santai Jalani Sidang Perdana

BANDAR LAMPUNG (Lampost.co)--Mantan Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas II Kalianda, Lampung Selatan, Muchlis Adjie yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika seberat 4 Kg asal Pekanbaru, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas 1A, Tanjungkarang, Selasa (9/10/2018).
Saat menjalani sidang Muchlis Adjie yang merupakan terdakwa dalam kasus ini terlihat santai saat mendengarkan Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaannya.
Tidak tampak kesedihan tergambar di wajahnya mantan Kalapas Kalianda ini. Sidang perkara narkoba tersebut dipimpin oleh majelis hakim Mansur selaku Hakim ketua didamping Pastra Joseph Ziraluo dan Syahri Adami.
Di ruang persidangan Yustita PN Tanjungkarang terlihat beberapa petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) memantau jalannya persidangan.
Jaksa Penuntut Umum Rosman Yusa pengganti Jaksa Andri Kurniawan mengatakan Jika terdakwa Muchlis Adjie melakukan tindak pidana melanggar pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau melanggar pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
EDITOR
Febi Herumanika
Komentar