Kajari Tanggamus Usut Dugaan Mafia Tanah 696 Hektare Lahan Terlantar

Kotaagung (Lampost.co) -- Kejaksaan Negeri Tanggamus mencium adanya praktik mafia tanah bekas lahan hak guna usaha (HGU) PT Ika Nusa Fishtama seluas 669,48 hektare. Lahan di Pekon Tugupapak, Kacapura, Padang Ratu, Karang Rejo dan Tanjungan, tersebut saat kondisinya terlantar.
Kajari Tanggamus, Yunardi, mengatakan pihaknya sedang mengumpulkan data dan bahan keterangan terkait kepemilikan lahan tersebut.
"Sebab pada 2012 tanah tersebut ditetapkan Kementrian BPN RI sebagai tanah terlantar dan penetapan hapusnya hak. Sehingga tanah kembali kepada Pemerintah Daerah Tanggamus," kata Yunardi, Kamis, 10 Maret 2022.
Namun, pada 2017 muncul surat penyitaan dari Ketua Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cabang Jakarta khususnya Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) V Jakarta untuk menyita barang jaminan bekas PT INF. Selanjutnya ditindaklanjuti KPKNL Bandar Lampung dengan membuat tiga berita acara penyitaan.
Sehingga, pada 2021 objek tanah tersebut disita KPKNL Bandar Lampung atas perintah KPKNL V Jakarta.
"Untuk itu, kami melakukan Puldatabaket terkait dugaan praktik mafia tanah. Kami menyelidiki terkait penyitaan atau adanya oknum-oknum yang mencoba mengambil alih tanah tersebut," jelasnya.
Kasi Penetapan Kepemilikan Tanah BPN Tanggamus, Didik Rudianto, mengatakan lahan itu ditetapkan sebagai tanah terlantar sejak 2012 lalu.
"Penetapan itu berdasarkan surat keputusan menteri. Sekaligus menetapkan hapusnya hak. Sebab, pihak pemegang HGU tidak mengelola tambak dengan waktu yang lama," katanya.
EDITOR
Effran Kurniawan
Komentar