#prostitusi

Kafe di Pringsewu Digrebek sebagai Tempat Prostitusi

Kafe di Pringsewu Digrebek sebagai Tempat Prostitusi
Polres Pringsewu meringkus YA alias Eni (39), warga Pekon Gadingrejo, Pringsewu, karena menjalankan kegiatan prostitusi di kafeny sejak 2021. Dok Polres


Pringsewu (Lampost.co) -- Polres Pringsewu meringkus YA alias Eni (39), warga Pekon Gadingrejo, Pringsewu, karena menjalankan kegiatan prostitusi di kafeny sejak 2021. 

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, menjelaskan YA yang bisa dipanggil Bunda Yeni diduga menjadu mucikari atau germo dengan menawarkan sejumlah perempuan dengan tarif short time Rp300-500 ribu dan long time mencapai Rp1,3 juta. 

"Kegiatan itu dijalaninya sejak 2021. Dalam setiap transaksi pelaku mendapatkan keuntungan Rp50-100 ribu," ujarnya

Aksi itu dijalaninya secara daring melalui media sosial dan pria yang berkunjung ke kafenya. 

"Selama ini pelaku biasa menggunakan kafe menjadi tempat transaksi yang kemudian dialihkan ke kosan yang dihuni para wanita," ujarnya.  

Dalan penangkapan itu, petugas juga membekuk seorang wanita inisial HY (22), warga Kecamatan Pagelaran Utara, Pringsewu dengan barang bukti satu unit ponsel dan uang tunai Rp400 ribu.

"Tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan," kata dia. 

 

EDITOR

Effran Kurniawan


loading...



Komentar


Berita Terkait