Kades Batuapi Residivis Kasus Pembalakan Liar

LIWA (Lampost.co) -- Kepala Desa Batuapi, Kecamatan Pagardewa, Lampung Barat, Aris Mulyono, menjalani proses hukum atas kasus pembalakan liar. Sebelum menjadi kades, Aris Mulyono ternyata pernah menjalani hukuman dengan kasus serupa pada 2014 lalu.
"Saya lupa tahun berapa kejadianya, yang pasti waktu itu vonis hukumanya 6 bulan karena kasus illegal logging di kawasan hutan yang sama juga," kata Aris Mulyono kepada Lampost.co, Rabu, 4 Desember 2019.
Ia mengakui perbuatannya melanggar hukum. Aris Mulyono pun siap menerima resiko. Ia mengaku penebangan kayu kawasan hutan lindung di Talangbaru, Pekon Batuapi, November lalu atas inisiatifnya.
Airs Mulyono melakukan aksi pembalakan liar bersama Tri Purnomo dan Rohman. Ia mengaku yang menyuruh dan memfasilitasi serta mendanai dua pelaku lainnya.
Hal itu menurutnya untuk kebutuhan pembangunan jembatan dan masjid di desanya. "Penebangan kayu dalam kawasan itu memang inisiatif saya sendiri untuk keperluan masyarakat dalam pembangunan jembatan dan masjid dikarenakan dana tidak cukup," kata Aris Mulyono.
Rohman, salah satu tersangka pembalakan liar di kawasan hutan lindung Pekon Batuapi saat konferensi pers hasil ungkap kasus tersebut tidak hadir. Ia diizinkan pulang dengan dikawal tiga petugas karena akan melangsungkan pernikahan.
Polisi mengatakan tersangka illegal “Pemberian izin ini sifatnya karena kemanusiaan saja. Setelah beberapa jam acara menikah itu, nanti bersama tiga petugas mengawalnya akan dibawa lagi ke tahanan," kata Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Haryadi saat gelar konferensi pers, Rabu, 4 Desember 2019.
Sementara itu, terkait informasi mengenai masih adanya tersangka lain yang belum ditahan dalam perkara kasus illegal logging itu, Kapolsek Sekincau Kompol Suharjono mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan.
"Kasus illegal logging ini masih tahap pengembangan. Sampai saat ini belum ada penambahan tersangka baru karena kami belum menemukan bukti yang cukup tapi ini masih akan terus didalami lagi," lanjut Kapolsek.
EDITOR
Abdul Gafur
Komentar