Kabiro Akademik Unila Diancam Pidana Atas Kesaksian Palsu

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kabiro Akademik dan Kemahasiswaan Unila, Hero Satrian Arif diancam dapat dipidanakan oleh Majelis Hakim karena bertele-tele saat menjawab pertanyaan, yang dilontarkan Jaksa Penuntut KPK.
Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menilai saksi Hero memberikan keterangan palsu pada sidang kasus suap Unila di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis, 09 Februari 2023.
"Jangan bohong-bohong di sini, ingat Pasal 242 KUHP, saudara itu bisa dibebankan, ditetapkan menjadi tersangka karena memberikan keterangan palsu di persidangan. Sudah berapa saksi yang saya ingatkan dalam perkara ini, jangan pura-pura tidak tahu, jangan cepat-cepat bilang tidak tahu," kata Lingga dalam persidangan.
"Sebelumnya sudah pernah dengar belum, ada titipan-titipan," tanya Lingga.
"Saya belum pernah dengar pak," jawab Hero.
"Kapan saudara pernah mendengarnya?," tanya Lingga lagi.
Atas pertanyaan penegasan Lingga tersebut, Hero mengaku bahwa dia tidak pernah mendengar adanya kegiatan titip-menitip mahasiswa di lingkungan Universitas Lampung.
Mendengar keterangan itu, Hakim Lingga kembali geram.
"Wah artinya saudara ini orang yang lurus ya sampai nggak tahu-tahu hal yang begitu, baik kita akan uji keterangan saudara hari ini," ujar Lingga.
EDITOR
Deni Zulniyadi
Komentar