#ilegallogging#pencurian

Jumlah Polhut Minim Jadi Penyebab Illegal Logging Marak

Jumlah Polhut Minim Jadi Penyebab Illegal Logging Marak
Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung Yanyan Ruchyansyah saat sitemui di Gedung Balai Keratun, Kamis, 4 November 2021. / atika oktaria


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung menyatakan isu illegal logging di Lampung masih menjadi perhatian khusus Pemerintah Provinsi, sehingga dalam hal ini upaya terus dilakukan guna mengantisipasi.

"Kurangnya personel Polisi Hutan (Polhut) menjadikan salah satu penyebab kenapa aksi ilegal loging masih terjadi di Lampung," kata Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung Yanyan Ruchyansyah, Kamis, 4 November 2021. 

Dishut mencatat saat ini personel Polhut kurang, dimana ada 130 personel yang ditugaskan untuk mengawasi 17 Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). "Sekitar 600 ribu hektare tidak ada ketentuan pasti apakah bisa satu Polhut mengawasi," ujarnya. 

Sehingga masih adanya kasus ilgal loging, karena kurangmya personel dan tak ada pengawasan. "Karena berapa luasan pengawasantergantung dari kemampuan. Polhut kami ada yang sudah tua sehingga menyulitkan untuk berada di lapangan tapi masih ada yang muda, biasanya 1 berbanding 500 hektar itu membutuhkan stamina yang bagus dalam penjagaan," ujar dia. 

Sehingga menyiasati hal tersebut pihaknya bekerjasama dengan masyarakat untuk lakukan pengawasan dan juga aduan jika melihat kasus tersebut. 

"Masih terjadi ilegal loging di kawasan hutan Lampung. Kami terus berupaya untuk melakukan pencegahan karena itu yang paling penting efektif karena jika pohon sudah tumbang maka kayunya sudah mati," ujar dia.

Adapun upaya pencegahan pihaknya lakukan dengan mengaktifkan masyarakat yang tinggal di kawasan dan memberikan pengetahuan dan motivasi bahwa ada banyak kasus yang terjadi dan harus bisa membantu pemerintah berantas. 

"Berdasarkan laporan dari masyarakat juga pencegahan oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) sudah dimaksimalkan untuk melakukan patroli secara rutin diwilayah masing-masing sebagai upaya untuk pencegahan," katanya. 

Menurutnya, maraknya aksi ilegal loging ini terjadi di daerah yang masih banyak kayunya seperti di KPH Batutegi, Kotaagung, Lampung Barat, Lampung Tengah, dan Way Kanan. 

"Ada pun pencurian kayu ini jenis sonokeling, dimana kayunya dibawa ke daerah Jawa karena banyak sonokeling sijadikan untuknbarang perabotan dan dijual lagi," ujarnya. 

Menurutnya, ada banyak dampak yang bisa terjadi jika ilegal loging terus berlangsung diantaranya terkait dengan penurunan kualitas hutan yang berdampak pada erosi, air, udara, kesuburan tanah yang menurun.

"Di 2021 ini kami mencatat ada 21 kasus temuan yang juga tidak ada tersangkanya, dan saat ini ditangani ada sekitar 4 kasus termasuk 1 kasus besar yang sudah berhasil ditelusuri sampai ke tingkat pembelinya di daerah Jawa," paparnya. 

Tak hanya pemanfaatan masyarakat, pihaknya juga mengatakan lakukan pengawasan di malam hari untuk antisipasi kasus. "Karena banyak kasus temuan itu terjadi di malam hari, kami imbau masyarakat untuk membantu laporan agar akan ditindak lanjut dan kami berikan sanksi," ujarnya.

EDITOR

Winarko


loading...



Komentar


Berita Terkait